Bupati Bogor Tolak Alih Fungsi Lahan Pertanian, Oknum Pejabat Biong Tanah Sibuk Cari Celah

802

berantasonline.com (Bogor) – Oknum Pejabat merangkap biong tanah di Kabupaten Bogor diduga menjadi penyebab maraknya bisnis lahan pertanian, sehingga dengan berbagai dalih mereka berusaha menempatkan orang-orangnya menjadi kaki tangan didalam Dinas teknis yang berurusan dengan pemberian rekomendasi perubahan lahan pertanian tersebut.

Dari Kantor Kementerian Dalam Negeri bahwa belum lama ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta perhatian kepada para Bupati/Walikota, dengan suratnya Nomor 660/104/SJ tgl 11 Januari 2017 bahwa dari hasil Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas alih fungsi lahan pertanian kini telah mencapai 50.000 hektar pertahun.

Hal ini diindikasikan karena banyaknya pemerintah provinsi/Kabupaten/kota yang belum menetapkan lokasi spasial dan kawasan LP2B (Perlindungan Lahan Pertanian  Pangan Berkelanjutan) dalam tata ruang wilayahnya.

Hal tersebut merujuk pada surat Ketua KPK Agus Raharjo Nomor B.10073/01-15/12/2016. Perihal Laporan Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Sesuai dengan Pasal 6 huruf e Undang Undang Nomor 30 tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas memonitor terhadap Penyelenggara Pemerintahan Negara sebagai bagian dari pelaksanaan tugas monitor tersebut KPK melakukan kajian tentang alih fungsi lahan pertanian.

Menurut keterangan bahwa Pemerintah Pusat telah menetapkan daerah Kabupaten Bogor wajib mengamankan 40.000 hektar lahan.pertanian. Namun di Kabupaten Bogor dari 47.000 hektar lahan pertanian telah dikeluarkan ijin alih fungsi sebanyak 9000 hektar hingga sekarang hanya tersisa 38.000 hektar lagi.

Akhir akhir ini pihak-pihak tertentu dibantu Pejabat Biong tanah telah memohon 4,8 hektar alih fungsi lahan petanian dikawasan Ciseeng Kabupaten Bogor, dan nampak ada usaha memproses sebanyak 2,5 hektar, walaupun akan menabrak Undang Undang No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian.

Ketua Umum DPP LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR) Khotman Idris memuji sikap tegas Bupati Bogor Hj. Nurhayanti yang bersikukuh menolak memberikan izin alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor.

“Selama saya jadi Bupati tidak akan mungkin memberi izin alih fungsi.lahan”, tegas Bupati Bogor ketika dipertanyakan komitmennya.

Di daerah Kabupaten Bogor sudah terkenal dengan adanya okum pejabat merangkap biong tanah (calo tanah), sebagaimana terjadi beberapa waktu lalu dikawasan Jonggol sekitar 500 hektar lahan pertanian akan incar jadi lahan kawasan Industri salah seorang Pejabat biong kekes berinitial S yang berusaha keras mengusahakan ijin alih fungsi lahan namun Pemda Kabupaten Bogor menolaknya.

Tidak sampai disitu malahan isteri muda Pejabat Kepegawaian bernama Y telah ditempatkan pada salah satu dinas yang mengurus rekomendasi, dan juga ada lagi oknum yang disusupkan oleh oknum pejabat kepegawaian yang menurut mereka bakal memperlancar misi para pejabat biong tanah.

Kedepannya, sambung Ketua Umum DPP LSM PAR, Bupati Bogor harus memberi perhatian bila perlu mencopot Pejabat biong tanah tersebut, “Antara lain ada yang bercokol di Badan Kepegawaian dan Dinas Dinas Perizinan. Kita akan terus memantau”, tegas Khotman. (red.1)