berantasonline.com (Lebak) – Sebanyak 400 KK warga Desa Pasir Kecapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, jadi korban Pungli MR oknum staf pemerintahan desa setempat yang juga putra dari Kades Pasir Kecapi itu sendiri.
Pungli dilakukan MR berdalih untuk biaya proses pengajuan sertifikat tanah gratis Program Terdaftar Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor BPN Kabupaten Lebak, dengan kisaran punglinya dari Rp 500 rb hingga yang tertinggi Rp 3, 5 jt .
Miftahudin warga Desa Pasir Kecapi mengatakan, tindakan pungli oknum MR itu sejak bulan Nopember 2017. Kami minta tim saber pungli Polres Lebak segera melakukan pengusutan guna tegaknya hukum terhadap MR yang sewenang wenang karena putra Jamhadi Kades Pasir Kecapi, ujarnya.
Belakangan ini masyarakat desa Pasir Kecapi geger atas perbuatan oknum pemerintahan desa tersebut. Karena ramai dimasyarakat uang pungli ada yang dikemablikan MR tapi cuma sebagian tidak utuh. Tindakan pungli terjadi tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Jamhadi Kades Pasir Kecapi beberapa kali hendak dikonfirmasi tidak ada ditempat. Begitu juga oknum MR yang juga putra Kades menghilang jarang ada di desa, kuat dugaan kongkalingkong antara bapak dengan anak.
Mamat mewakili Staf Kantor BPN Kabupaten Lebak kepada berantasonline.com mengatakan, Desa Pasir Kecapi, Kecamatan Maja tidak masuk dalam progran PTSL pemerintah. Suruh Kadesnya kesini, salah siapa kenapa tidak mengajukan program PTSL, aneh melakukan pungutan program tidak ada, ujat Mamat. (Riki/Rais/sam)