Empat Pejabat RSUP Fatmawati Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Rp 155 Miliar

5661

berantasonline.com (Jakarta) – Empat Pejabat Rumah Sakit Umum Fatmawati Jakarta telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Pemeriksaan pertama Senin, Selasa (14,15 Mei 2018) terkait kasus Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap Anggerek Rp 100 Miliar. Mereka yang diperiksa masing masing SA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ded (Sebagai ULP) Woro K sebagai Ketua Tim, dan Dan sebagai Sekretaris Tim.

Keempat Pejabat RSUP Fatmawati itu diperiksa Staf Jaksa Agung Muda Intelijen, namun belum nampak upaya penahanan terhadap Pejabat tersebut yang secara kasat mata hasil pekerjaannya amburadul dan diduga keras telah menimbulkan kerugian negara bermiliar-miliar.

Sebagai bukti tak terbantahkan dari 6 lantai bangunan, masih tersisa 3 lantai yakni lantai 4,5 dan 6 yang terbengkalai. Sedangkan Proyek telah diresmikan oleh Menteri Kesehatan Nila AF Moeloek pada tahun 2017 lalu. Sang Menteri ditipu anak buahnya dengan membawanya ke ruangan yang benar benar sudah selesai, tapi ruangan yang masih amburadul ditinggal pemborong tidak perlihatkan.

Belum jelas apakah sudah ada audit Investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Tim Inspektorat Jenderal Kemenkes yang mandul.

Selanjutnya pada hari Senin (21/5), keempat Pejabat tersebut diperiksa lagi oleh Aparat Kejaksaan Agung terkait kasus Proyek Jasa Kebersihan tahun 2015 dan tahun 2016 bernilai Rp 24 miliar yang dilaksanakan dengan penunjukan langsung kepada PT Mapanji Kamila Graha dengan penawaran harga jauh lebih rendah dari Standar harga pada umumnya.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus oleh Ketua Umum LSM RCW Muren Mulkan. Sejak tahun lalu kasus dilaporkan nampak baru tahun ini diperiksa lagi oleh Kejaksaan Agung.

Sementara itu menanggapi langkah Kejaksaan Agung yang mulai bergerak lagi, Ketua Umum DPP LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat Khotman Idris lagi lagi
mendesak Presiden Joko Widodo agar memantau upaya penegakan hukum oleh Kejagung terhadap kasus Korupsi Rp 155 Miliar di RSUP Fatmawati tersebut.

Jaksa Agung perlu diberi arahan oleh Presiden agar anak buahnya tidak main main dalam kasus korupsi gila gilaan ini.

Apalagi terbetik kabar ada orang besar yang merintangi agar kasus ini tidak dilanjutkan.

“Kalau terbukti ‘orang besar’ ini terlibat, diharapkan Jaksa Agung segera mencopot dan memprosesnya. Demikian juga KPK harus cepat bergerak jangan diam saja seperti tidak bernyali memberantas Korupsi di RSUP Fatmawati ini”, ujar Khotman.

Ketua Umum DPP LSM PAR Khotman Idris akan segera mengirimkan laporan tentang dugaan kecurangan pelaksanaan proyek yang merugikan keuangan Negara besar besaran di RSUP Fatmawati kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua KPK termasuk Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

“Presiden Joko Widodo harus membasmi oknum-oknum aparatnya yang merugikan keuangan negara, sesuai dengan program Nawacitanya”, ujar Khotman, Rabu siang (23/5) dikantornya. (red.1)