berantasonline.com (Jakarta) – Tim Penyidik Kejaksaan Agung mulai Senin (21/5) memanggil dan memeriksa para Pejabat RSUP Fatmawati Jakarta Selatan terkait dengan dugaan korupsi Proyek Jasa Kesehatan tahun 2015/2016 senilai Rp 24 milir, dan Proyek Pembangunan Ruang Rawat Inap Anggaran Tahun 2006/2007 senilai Rp 31 miliar.
Sumber berita berantasonline.com, Minggu (20/5) menjelaskan, para Pejabat RSUP Fatmawati yang terkait proyek tersebut telah dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa.
Nampaknya pemeriksaan ini terkait dengan laporan LSM RCW belum lama ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disebabkan laporannya tahun lalu kepada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Korupsi tidak ada kelanjutannya alias jalan ditempat.
Sebagaimana disiarkan sebelumnya, Ketua Umum LSM RCW Muren Mulkan pada hari Rabu (18/4) telah menyerahkan laporan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan dengan surat nomor 102/rcw/kepri/IV/2018 tanggal 18 April 2018.
Muren Mulkan melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang di RSUP Fatmawati. Padahal laporan serupa pada tanggal 31 Oktober 2017 telah disampaikan kepada JAM Pidsus, tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutannya alias macet total.
Belum juga kedua kasus tersebut dituntaskan Kejaksaan Agung, kini muncul lagi dugaan korupsi pembangunan Ruang Rawat Inap Anggerek RSUP Fatmawati yang menghabiskan anggaran Kementerian Kesehatan RI tahun 2016/2017 senilai Rp 100 miliar dengan pelaksana pembangunan Perusahaan BUMN PP berlantai 6 kasus ini pun telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
Dengan demikian kasus dugaan korupsi di RSUP Farmawati dari 3 proyek tersebut bernilai Rp 155 miliar telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung tapi tidak ada perkembangan yang signifikan.
Dengan mandegnya pengusutan kasus tersebut menyebabkan oknum Pejabat RSUP Farmawati sesumbar bahwa pihak Kejaksaan Agung tidak mungkin berani membongkar kasus RSUP Fatmawati karena sudah ada orang besar yang mengamankan di Kejaksaan Agung. Begitu pula pemberitaan media massa dianggap kacangan dan mereka siap menghadapinya.
Pembangunan Gedung Rawat Inap Anggrek RSUP Fatmawati berlantai 6 itu diresmikan oleh Menteri Kesehatan dr. Nila AF. Moeloek pada tahun2017 pada bangunan berlantai 6 tersebut masih amburadul baru 3 lantai yang bisa dipakai, dan bangunan lantai 4, 5 dan 6 tidak dapat dipergunakan karena masih berantakan belum berlantai.
Sementara itu Ketua Umum DPP LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat Khotman Idris mendesak Presiden Joko Widodo segera turun tangan mengomandoi Kejaksaan Agung dalam pengusutan Mega Korupsi di RSUP Fatmawati senilai Rp 155 miliar yang gila gilaan ini.
Presiden Jokowi harus memerintahkan Jaksa Agung agar turun tangan langsung mengawasi anak buahnya dalam melakukan pengusutan kasus korupsi di RSUP Fatmawati, “Jangan sampai ada orang besar merintangi dan mengadakan penekanan supaya kasusnya di SP3 kan dengan alasan tidak masuk akal”, tegas Khotman.
Ketua Umum DPP LSM PAR meminta kesungguhan Jaksa Agung untuk memberantas korupsi di RSUP Fatmawati tersebut, seandainya Kejaksaan Agung tidak mampu lebih baik diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menuntaskannya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang telah menerima laporan dari Ketua Umum LSM RCW Muren Mulkan telah menyatakan siap bertindak menangani kasus Korupsi RSUP Fatmawati. (red.1)