Curas Mobil Taksi Online Dibekuk Satreskrim Polres Bogor Dirumah Kontrakan

278
BB yang disita Polisi dari tersangka curanmor

berantasonline.com (Bogor) – Setelah kabur tiga hari HR (32) pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS) taksi online berhasil dibekuk Satreskrim Polres Bogor, berikut barang bukti 1 unit mobil Suzuki Ertiga F 1040 PY.

Korban (sopir) taksi online H. TB. Achmad Hidayat (67) warga Desa Laladon Permai Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, menderita luka tusuk ditangan kiri setelah sebelumnya terjadi perkelahian dengan pelaku saat kejadian di TKP.

Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky kepada wartawan di Mapolres Bogor, Selasa (16/05) mengatakan, tindakan Curas terhadap sopir taksi online itu terjadi di depan Mall Bellanova, Sentul City, Sabtu (05/05) pukul 11.00 WIB.

Saat itu korban H.TB Achmad Hidayat menerima order dari pelaku HR di Gg. Mesjid, Kelurahan Cilendek, Bogor Barat minta diantar ke Mall Bellanova, persis pertigaan pintu tol Jagorawi, Sentul Selatan, ujar Kapolres.

Namun persis depan RM Karimata Sentul City pelaku minta berhenti dengan alasan menunggu teman sebentar, korban percaya begitu saja tidak disadari pelaku hendak melakukan aksi kejahatannya. Namun ketika korban menelpon anaknya tiba tiba pelaku menjerat leher korban menggunakan tali tambang.

Dengan kondisi leher dijerat korban berontak tidak terima lalu melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian saling pukul, namun pelaku mencabut sebilah pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya, kemudian ditusukan hingga mengena di lengan kiri korban.

Korban dalam kondisi terluka oleh pelaku ditendang keluar mobil taksinya kemudian pelaku kabur tancap gas membawa hasil kejahatannya. Setelah itu korban melapor ke Polsek Babakan Madang. Setelah menerima laporan Kompol Wawan Wahyudin segera mengkordinasikannya ke Satreskrim Polres Bogor.

Dari hasil penyelidikan tiga hari kemudiannya tersangka AR berhasil diciduk di rumah kontrakannya di daerah Yasmin Bogor Kota. Dari tangan tersangka disita mobil Ertiga warna hitam milik korban sudah diganti plat nomor polisinya menjadi F 1223 ND berikut 2 buab HP milik korban, sebilah pisau dan 1 buah tambang pelastik yang digunakan saat melakukan kejahatannya, akhir Kapolres Bogor.

Tersangka HR warga Desa Leuwi Mekar, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, kini meringkuk di sel tahanan Polres Bogor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya guna proses hukum selanjutnya. (Sam)