berantasonline (Jakarta) – Dugaan terjadinya megakorupsi Pembangunan Ruang Rawat Inap Anggrek berlantai 6, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, senilai Rp 100 miliar yang diresmikan Menteri Kesehatan tahun 2017 telah disidik Kejaksaan Agung, namun hingga saat ini masih jalan ditempat.
Ketua Umum DPP LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR) Khotman Idris mendesak Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan dan mengambil alih penanganan kasus korupsi besar-besaran ini, “Jangan sampai ada okum Pejabat yang merintangi sehingga kasus ini di peti es kan atau di SP3 dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal”, tegasnya
Diperoleh keterangan, pembangunan Ruang Rawat Inap RSUP Fatmawati dibangun sejak tahun 2016 senilai Rp 100 miliar dengan pelaksana PT. PP dan tahun 2017 diresmikan oleh Menteri Kesehatan RI Nila AF. Moeloek.
Padahal bangunan tersebut sampai sekarang terindikasi tidak beres, dari 6 lantai ternyata 3 lantai amburadul seperti nampak lantai 4 sampai 6 lantai yang masih bolong-bolong tidak dipasang keramik.
Menurut laporan, ada sejumlah Pejabat RSUP Fatmawati yang terlibat dalam pembangunan proyek amburadul tersebut, yakni dr. A, dr. SA, dan D. Ketiga pejabat ini bertanggungjawab langsung dan harus diusut pihak yang berwenang.
Dijelaskan, sewaktu Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek meresmikan proyek bangunan bernilai Rp 100 miliar ini dia sengaja dibawa ke ruangan yang sudah beres dan tidak diperlihakan ruangan yang masih berantakan dan bolong-bolong.
“Untuk itu KPK seharusnya turun tangan melakukan pengusutan kasus korupsi yang gila gilaan ini”, ujar Khotman Idris.
Ketua Umum DPP LSM PAR percaya Presiden Joko Widodo dan KPK memiliki nyali untuk segera menegakkan hukum di negara ini”, kata Khotman mengakhiri keterangan. (red.1)