berantasonline.com (Bogor) – Pemilik Agro Wisata Alam CRV di Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, harus memenuhi syarat Izin Lingkungan dan menjalankan prosedur bila hendak mendapatkan IMB dan IMBG dari Pemerintah.
Syarat wisata berikut bangunan yang ada didalamnya itu harus dipenuhi pemilik sehubungan sebelumnya telah mendapatkan surat teguran dari Agus Sulistio Kepala UPT Pengawas Bangunan III Wilayah Leuwiliang Kabupaten Bogor.
Menurut Agus Sulistio, hasil peninjauan dilapangan terhadap Agro Wisata Alam CRV belum memiliki IMB dan IMBG. Pemilik harus kooperatif bila usaha wisatanya mau eksis di Bogor Bagian Barat ini, tegas Agus Sulistio.
Camat Cibungbulang Yudi Nurjaman kepada wartawan mengatakan, Izin lingkungan sebelumnya harus diperbaharui, ada 9 poin harus dipenuhi pihak CRV yakni antisipasi bencana alam, kordinasi dengan aparat terkait bila timbul bencan.
Selain itu, harus menghormati waktu ibadah warga setempat, dilarang menyediakan minuman beralkohol, menjalin kemitraan UKM masyatakat setempat, memperkerjakan warga sekitar, menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan.
Apa bila surat persetujuan lingkungan dikemudia hari tidak sesuai dengan ketentuan syarat tersebut diatas kami tidak segan mencabutnya kemabli, ujar Yudi Nurjaman. (Agil/sam)