berantasonline.com (Jakarta) – Setelah diperiksa selama 1×24 jam akhirnya Anggota DPR RI Komisi Keuangan Fraksi Partai Demokrat dijebloskan dalam tahanan untuk masa 20 hari kedepan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap atau hadih sebesar Rp 400 juta yang diterima dari Kontraktor bernama Achmad Ghiast terkait usulan dana keuangan daerah pada APBN perubahan 2018.
Selain itu, KPK juga menangkap seorang Pejabat Dirjen Perimbangan Keuangan daerah Kementerian Keuangan bernama Yaya Purnomo. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan dua kontraktor yang juga pemberi suap E. Kamaluddin dan Achmad Ghiast ikut diciduk Petugas KPK disebuah restoran pada Jumat lalu, (4/5) Pukul 19.30 WIB dilingkungan Halim Perdana Kusuma. Sedangkan Yaya ditangkap dirumahnya di daerah Bekasi.
Amin Sutono menerima uang Rp.400 juta dari Achmad Ghiast kemudian dipindahkan dari mobil Achmad Ghiast kedalam mobil Amin dilokasi Parkir. Dalam kesempatan itu KPK juga menyita bukti transfer Rp. 100 juta beserta dokumen proposal.
Saut menjelaskan pemberian uang Rp 500 juta terkait dengan imbalan 7 persen yang dijanjikan dari 2 Proyek di lingkungan Pemkab Sumedang senilai Rp 25 miliar dengan komitmen fee Rp 1,7 miliar, ujar Saut Situmorang.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menyita perhiasan logam mulia seberat 1,9 kg, uang tunai sebesar Rp 1,8 miliar, 6300 dollar Singapur dan 12.500 US dollar.
Atas terjadinya pelanggaran tersebut Amin sebagai penerima uang didakwa melanggar Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 yuncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan kontraktor Achmad Ghiast melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah sengan UU. No 20 tahun 2001 yuncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kini Amin dan Ghiast meringkuk dalam Rumah Tahanan KPK sambil menunggu proses hukum selanjutnya. (Bust)