BKN Minta Penjelasan Pelanggaran Disiplin Pegawai RSUP Fatmawati

394

berantasonline.com (Jakarta) – Deputi Bidang Kepegawaian dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BAKN) dalam suratnya yang ditanda-tangani oleh Direktur Arsip Kepegawaian sebagai Plt. Direktur Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian Bidang Kode Etik dan Disiplin Pemberhentian dan Pensiun PNS Drs. Budhi Yuwono, M.Si, meminta penjelasan Kemenkes atas dugaan pelanggaran disiplin PNS Kemenkes yang kini bertugas di RS Umum Pusat Fatmawati.

Budhi Yuwono meminta penjelasan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan RI, sehubungan laporan H. Sumarna, Agustus 2017 lalu, bahwa karyawan RSUP Fatmawati bernama H. Th, SH,MH dengan NIP. 19631229200604 diduga telah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian dengan menjadi Pengacara/Kuasa Hukum Dr. Tantani, Sp.An di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui Surat Gugatan tanggal 09 September 2013. Muhammad Jihadin SH bersama H. TH, SH,.MH menggugat Pemerintah RI cq. Dirjen Pembinaan Pelayanan Medik cq. Direktur Rumah Sakit Umum Cipto Mangunkusumo Jl. Diponegro No. 71 Jakarta.

Waktu itu, H. Th, SH.MH yang tergabung dalam Kantor Advokat dan Konsultan Hukum M. Jihadin SH dan Hidayatullah, SH  & Rekan, yang berkantor di Jalan Raya Kebayoran Lama Nomor 6 Lt 11 Jakarta.

Padahal H. Th, SH,.MH telah diangkat sebagai CPNS Kemenkes sejak 18 Januari 2007 dengan SK Nomor : Kp.00.02.1.11.2007 dan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanggal 05 Maret 2010 dengan SK Menkes Nomor Kp. 04.01.2.1.2323.

Deputi Bidang Kepegawaian meminta penjelasan mengenai permasalahan tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang yang berlaku dibidang kepegawaian dan hasilnya dilaporkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Namun sejauh ini Biro Kepegawaian Kemenkes belum memberikan laporan penyelesaian atau tindak lanjut  Surat Badan Administrasi Kepegawaian Negara itu.

Sementara itu Ketua Umum DPP LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR) Khotman Idris ketika diminta komentarnya, mendesak Menteri Kesehatan untuk segera menuntaskan persoalan dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian tersebut, “Agar memberikan pelajaran kepada Aparatur Negara agar mematuhi Peraturan Perundangan yang berlaku, dan lebih berhati hati dalam segala tindakannya”, tegasnya. (Red.1)