Krui, BERANTAS –
Prestasi pengungkapan kasus besar, kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor Pesisir Barat Polda Lampung.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, mengatakan, belum lama ini jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan upaya perdagangan illegal BBL (Benih Bening Lobster).
Polisi mengamankan seorang laki laki berinisial JC (37) yang membawa Benih Bening Lobster untuk diselundupkan, pada Rabu (13/11) sekitar pukul 14.00 wib.
JC tertangkap di Jalan Pelabuhan Siging Pekon Pardasuka Kecamatan Ngaras dan Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit mobil Daihatsu Xenia Silver Nomor Polisi D 1562 AC, 1 buah box polifom warna putih, 2 box blower dan benih bening lobster 336 ekor dan sekarang masih dalam proses penyidikan.
“Kami berterima kasih kepada Satgas KKP yang kemarin telah berhasil melakukan penangkapan pelaku ilegal fishing di Pesisir Barat, dalam pengungkapan tersebut merupakan TO yang selama ini kami selidiki Diduga barang tersebut tidak berasal dari Pesisir Barat dikarnakan kondisi cuaca saat ini sangat ekstrim dan tidak ada Nelayan yang melaut, ” ujar Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H.
Dilain tempat, Ketua KUB Guntur Jaya Perkasa Aris Ikhwanda atau yang disapa dengan Dang Mex, yang memiliki izin resmi terkait Benih Lobster menyayangkan apabila masih ada pihak – pihak yang melakukan penyelundupan, karena selama ini dia ketahui bahwa Polres Pesisir Barat aktif dalam penertiban Ilegal Fishing dan tidak membiarkan terjadi Ilegal BBL di Pesisir Barat serta dibantu oleh Kepolisian dengan memberikan himbauan kepada nelayan untuk menjual hasil lautnya melalui jalur resmi sehingga dapat berkontribusi kepada Pendapatan Daerah.
Senada dengan hal tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 0422 Lampung Barat, Letkol Inf. Rinto Wijaya , S.A.P., M.I.Pol., M.Han, Dandim menyampaikan bahwa selama ini sinergitas antara Kodim dan Polres dalam menertibkan ilegal fising sudah berjalan secara intensif, “serta kami juga bersama- sama dengan Polres menghimbau para nelayan agar menjual hasil lautnya secara resmi kepada KUB yang telah memiliki izin resmi yang telah ditetapkan oleh DKP Provinsi Lampung,” ujarnya.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.IK., M.H.,Mengatakan bahwa “tentu kami menegaskan bahwa penegakan hukum terkait sumber daya alam terutama ilegal fishing akan terus dijalankan melalui instruksi kepada seluruh anggota untuk tetap menindak tegas oknum pelaku ilegal fishing penyelundupan BBL apabila terbukti bersalah termasuk jika ada keterlibatan anggota didalamnya”, tegasnya.
Kapolres berharap agar semua pihak dan masyarakat untuk tetap mendukung upaya pemberantasan ilegal fishing di Wilayah Hukum Polres Pesisir Barat agar seluruh kekayaan alam benar-benar bisa mensejahterakan masyarakat, tidak hanya oknum tertentu yang mendapatkan keuntungan secara pribadi dari kegiatan ilegal fishing.
Dalam mendukung Program Prioritas Nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden, Polres Pesisir Barat terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas segala aktivitas yang merugikan kekayaan negara seperti Ilegal Fishing, khususnya terkait Kasus Benih Bening Lobster (BBL)
(Benk)