berantasonline.com (Bandung)
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi lakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dalam rangka diskusi dan konsultasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi, Jum’at (29/11/2024).
Bertempat di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Kemenkumham Jabar – Bandung, dan diterima oleh Perancang PUU Madya Kanwil Jabar, Ery Kurniawan bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar, Agus, Edrian dan Suherni, guna membahas Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.
Perancang PUU Madya Kanwil Jabar, Ery Kurniawan membuka jalannya konsultasi, bahwa konsultasi yang bertujuan untuk menguatkan dan menyempurnakan Raperda ini akan membahas materi muatan dan teknik pembentukan yang ada di dalam Raperda.
“Hasil diskusi dan konsultasi ini diharapkan bermanfaat bagi Pemkab Sukabumi, dan juga Raperda ini bisa berdaya guna terutama bagi para pengusaha serta masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Selanjutnya dalam penjelasan teknis oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa perlunya tim pemrakarsa Raperda untuk mempertimbangkan kembali pencantuman pasal-pasal yang dirasa berpotensi untuk menimbulkan diskriminasi terhadap masyarakat dari luar Kabupaten Sukabumi, dan perlunya penekanan mengenai sangsi dan insentif bagi pengusaha secara jelas di dalam Raperda ini bila ada.
“Agar tidak berpotensi dan menimbulkan diskriminasi terhadap masyarakat luar, perlunya tim pemrakarsa Raperda untuk mempertimbangkan kembali segala sesuatunya dan pasal-pasal yang akan diterapkan,” jelasnya.
Sementara itu, Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa melalui Raperda Penataan dan Pembinaan ini bisa mendorong Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Sukabumi untuk berkontribusi bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Selain itu juga tim pemrakarsa ingin supaya produk-produk yang dijual pada Toko Swalayan teregulasi, agar masyarakat terlindungi dan diuntungkan melalui regulasi tersebut.
“Kami berharap melalui konsultasi dan diskusi ini, bisa membantu tim penyusun Raperda dalam menangani batasan-batasan yang dihadapi pemrakarsa dalam penyusunan Raperda,” tutupnya.
(Alex)