Penguatan Pencegahan Tipikor, DPRD Kab Sukabumi Ikuti Penyuluhan KPK

9

berantasonline.com (Sukabumi)

60 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mengikuti penyuluhan tentang pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/11/2024).

Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK RI, Arief Nurcahyo mengatakan bahwa tujuan penyuluhan dilakukan untuk memberikan penguatan pencegahan Tipikor, apalagi Anggota DPRD nya sekarang masih baru.

“Ada dua agenda di Kabupaten Sukabumi, pertama melakukan pemantauan dan evaluasi terkait agenda pemberantasan korupsi yang ada di Pemkab Sukabumi dan kemudian melakukan penyuluhan kepada anggota DPRD Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

Pemberantasan Tipikor, lanjutnya, tidak hanya tugas dari KPK maupun aparatur penegak hukum saja, tapi merupakan tugas semua pihak, baik itu anggota legislatif, eksekutif, termasuk media (wartawan) dan masyarakat umum.

Arif menjelaskan, strategi pemberantasan korupsi ada tiga, pertama pendidikan yang harapannya orang tidak punya niat untuk korupsi. “Ada pendidikan antikorupsi di sekolah, ketika ada anggota dewan yang baru ada pembekalan, orientasi, kepada para ASN ada pendidikan antikorupsi dan sebagainya,” jelasnya.

Kedua, yaitu pencegahan yang mana dalam strategi ini harapannya perbaikan sistem, sehingga kalau sistemnya bagus membuat orang tidak bisa melakukan korupsi. “Seperti yang dilakukan kepada ASN Pemkab Sukabumi dengan memberikan evaluasi terkait dengan sistem pencegahan korupsi, apakah sudah berjalan atau belum,” ucapnya.

“Sementara untuk strategi ketiga, yakni penindakan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), penyelidikan, penyidikan, dan lainnya,” pungkasnya.

(Alex)