Di Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Sitaro Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2024

60

Sitaro, BERANTAS –

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Jimmy Didi Setiawan, S.H., M.H selaku Inspektur Upacara memimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024, Senin (9/12).

Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju”.

Tema ini selaras dengan Asta-Cita
Persiden Republik Indonesia untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan
dan pemberantasan korupsi.

Tema Hari Anti Korupsi maupun Asta-Cita Presiden tersebut, sama-sama memiliki tujuan yang selaras, bahwa sangat penting bagi Bangsa ini untuk memperkuat komitmen bersama dari seluruh elemen dalam memberantas korupsi.

Setelah Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 selesai dilaksanakan, Kepala Kejaksaan
Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Jimmy Didi Setiawan S.H., M.H. bersama seluruh pegawai
melaksanakan sosialisasi anti korupsi dan pembagian stiker Anti Korupsi didepan kantor Kejaksaan Negeri
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro kepada masyarakat.

Selanjutnya dirangkaikan dengan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMK Negeri 1 Siau Timur Selatan untuk memberikan Pendidikan Anti Korupsi kepada siswa – siswi sekaligus Sosialisasi Anti Korupsi sebagai momentum dalam penegakan hukum untuk senantiasa proaktif dan responsif untuk memastikan dilakukannya berbagai upaya yang terukur, cerdas, berkualitas, berintegritas, dan
tuntas, yang dapat mengakselerasi kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi, guna menekan laju praktik koruptif, serta meminimalisir dampak merugikan dan merusak yang ditimbulkan.

Sebagai refleksi penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro periode tahun 2024 berikut disampaikan kinerja penanganan kasus korupsi oleh Bidang Pidana Khusus
yakni:

1. Penyelidikan sebanyak 3 Perkara

2. Penyidikan sebanyak 2 Perkara

3. Penuntutan sebanyak 3 Perkara

4. Eksekusi sebanyak 3 Perkara

5. Pemulihan Keuangan Negara melalui setoran PNBP sebanyak Rp. 254.052.000,- (dua ratus lima puluh
empat juta lima puluh dua ribu rupiah) dan uang titipan tahap penuntutan sebanyak Rp. 75.000.000,-
(tujuh puluh lima juta rupiah).

Dapat pula diinformasikan, untuk penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro yang masih tahap persidangan ialah Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
(BOSDA) Tahun Anggaran 2021 pada SMP Negeri 1 Siau Timur Kec. Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro dengan terdakwa inisial ARK, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 14 November 2024 dengan status tahanan Rutan berdasarkan
Penetapan Hakim Nomor : 49/Pid.Sus-TPK/2024/Pn. Manado tanggal 25 November 2024, yang kini memasuki tahapan pembuktian pemeriksaan saksi – saksi dan barang bukti.

Selain itu untuk perkara – perkara yang telah diputus antara lain:

  1. Perkara atas nama Herry F. Poli dalam perkara Tindak Pidana Korupsi 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd
    Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018 Pada KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Jilid I) saat ini sedang dalam tahap upaya hukum Kasasi dimana sebelumnya
    telah diputus oleh Hakim Pengadilan Tinggi dengan amar :
    a). pidana penjara selama pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara serta
    denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda
    tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    b) . Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa HERRY F. POLI untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 148.427.840,00 (seratus empat puluh delapan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah) subsidair 10 (sepuluh) bulan Penjara.
  2. Perkara atas nama Masye Freike Tindangen dalam perkara Tindak Pidana Korupsi 28/Pid.SusTPK/2023/PN Mnd Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018 Pada KPU
    Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Jilid I) saat ini sedang dalam tahap upaya hukum Kasasi, dimana sebelumnya telah diputus oleh Hakim Pengadilan Tinggi dengan amar pidana penjara selama pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara (tanpa denda dan uang pengganti);
  3. Perkara atas nama Stephen Londok dalam perkara Tindak Pidana Korupsi 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd, Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018 Pada KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Jilid II) saat ini sedang menunggu pelaksanaan putusan (eksekusi) dengan amar putusan : a) . Pidana penjara selama pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara serta denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; (b). Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Stephen Londok untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) tahun penjara dan terhadap uang titipan sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) diperhitungkan sebagai uang pengganti yang selanjutnya disetorkan ke kas negara;
  4. Perkara atas nama Herry F. Poli dalam perkara Tindak Pidana Korupsi 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd
    Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018 Pada KPU Kabupaten Kepulauan
    Siau Tagulandang Biaro (Jilid II) saat ini sedang dalam tahap upaya hukum Banding dimana
    sebelumnya telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri dengan amar :
    a). pidana penjara selama pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara serta
    denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda
    tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    b). Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa HERRY F. POLI untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.152.000,- (sembilan juta seratus lima puluh dua ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;

(Tampubolon)