KPU Sitaro Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pilkada Serentak Tahun 2024

52

Sitaro, BERANTAS

Bertempat di halaman gudang Logistik Pilkada KPU Kabupaten Sitaro Jalan Lokong Banua, Kelurahan Ondong, Siau Barat, Selasa (26/11/2024), KPU Sitaro melaksanakan Pemusnahan Kelebihan Surat suara Pemilihan Tahun 2024.

Pemusnahan itu dilakukan langsung oleh Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro dengan cara dibakar dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak dan disaksikan langsung Pj. Bupati Sitaro, Bawaslu, Polres Sitaro, Kejaksaan Negeri Sitaro, Dandim 1301 Sangihe, Danlanal Sangihe, Kaban Kesbangpol Sitaro, LO Paslon No urut 01 dan LO Paslon No urut 02 dan Insan Pers.

Pemusnahan surat suara tersebut berdasarkan berita acara No :238/PP 09 BA/7109/1/2024. Kelebihan surat suara Pilgub Sulut sebanyak 165 lembar, dan surat suara Pilbup Sitaro sebanyak 1.095 lembar.

“Dengan adanya pemusnahan ini tentunya tidak akan mengganggu jalannya proses Pilkada, dikarenakan kami mempunyai surat cadangan sebanyak 2,5% dari total surat suara. Semuanya terakomodir didalam kotak suara yang kita kirim ke TPS masing masing,” tutur Stevanus Kaaro.

(Tampubolon)