PSSI Asprov Jabar Jelaskan Kronologis KLB PSSI Askot Depok

387

berantasonline.com (Bandung) – Anggota Komite Eksekutif PSSI Asprov Jawa Barat dan Ketua Komite Tetap Sepakbola, Delif Subeki, SE menegaskan bahwa PSSI Asprov Jabar tidak pernah mengintervensi atau menggagalkan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI Askot Depok yang seharusnya berlangsung 28 April 2018.

“Saya jelaskan kronologis sebagai hak jawab atas pemberitaan yang dimuat di media online kabarpubliknews.com pada tanggal 26 April 2018 dengan narasumber Ketua Komite Pemilihan, Sekretaris PSSI Askot Depok dan Ketua Komite Banding Pemilihan PSSI Askot Depok itu adalah tidak benar dan mendiskreditkan serta tersirat unsur fitnah kepada institusi serta struktural PSSI Asprov Jabar,” tegas Delif kepada wartawan, Minggu (29/04/2018).

Sebelumnya PSSI Asprov Jabar atas dasar penerimaan laporan dan pengaduan dari 29 Voters KLB Asosiasi Kota Depok (dari 51 voters resmi pemegang hak suara) yang pada intinya menyampaikan ketidakpercayaan atas kinerja Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI Askot Depok dalam proses verifikasi dan penetapan salah satu calon Ketua Komite Eksekutif PSSI Askot Depok.

Guna menggali kebenaran atas laporan dan pengaduan tersebut dalam rangka menegakkan integritas pemilihan sesuai yang diamantkan dalam statuta PSSI Asprov Jabar dan Kode Pemilihan PSSI Askot Depok, maka PSSI Asprov Jabar menindak lanjuti mengadakan rapat klarifikasi dengan mengundang Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan PSSI Askot Depok untuk mendapatkan keterangan dan informasi yang objektif.

Dalam Kongres Askot PSSI Kota Depok ada dua bakal calon yang maju, yakni Priadi Supriatna (wakil walikota Depok) dan Meiyadi Rakasiwi (mantan pemain Persikad Depok). Pada tahap masuk Komite Pemilihan, Meiyadi tidak lolos karena masih mendapatkan sanksi tiga tahun dari PSSI Pusat dan denda Rp 100 juta. Meiyadi melakukan banding ke Komite Banding Pemilihan karena masa sanksi sudah habis dan membayar denda Rp 100 juta disertai bukti surat dari PSSI Pusat telah lepas dari masa sanksi.

Namun, pada Komite Banding yang dalam perjalanan jumlah personil mengerucut menjadi empat orang dari sebelumnya enam orang, hasilnya dua orang menerima banding Meiyadi dan dua orang menolaknya. Dua orang menolak dengan alasan bahwa pembayaran denda Rp 100 juta baru dilakukan setelah ada penolakan dari Komite Pemilihan. Sementara dua anggota yang menerima dengan alasan, Meiyadi telah membayar denda sehingga bukti tersebut sebagai dasar banding.

Untuk itu, pada 27 April 2018 di Bandung pengurus PSSI Asprov Jabar secara resmi memberikan pers release untuk meluruskan terkait permasalahan tersebut yang tandatangani Drs. Tommy Apriantono, M.Sc, Phd, Ketua Komite Eksekutif Asprov Jabar, Delif Subeki, SE, Anggota Komite Eksekutif Asprov Jabar/Ketua Komite Tetap Sepakbola dan Entis Sutisna Suwirya, SIP, Anggota Komite Eksekutif Asprov Jabar/Ketua Komite Tetap Hukum.

Ada delapan poin sebagai hak jawab untuk meluruskan terkait permasalahan KLB Askot Depok, yaitu :

1. PSSI Asprov Jabar pada tanggal 12 April 2018 mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Komite Banding Pemilihan PSSI Askot Depok dalam rangka undangan klarifikasi pada tanggal 17 April 2018 di Bogor dengan Ketua Komie Tetap Sepakbola PSSI Asprov Jabar, sdr. Delif Subeki, SE. Pada rapat tersebut hanya dihadiri oleh 2 personil dari Komite Banding Pemilihan PSSI Askot Depok, yaitu Sdr. Dedy Juansyah dan Dodi Sumarna, di mana kedua personil tersebut tercatat sebagai Anggota Komite Banding Pemilihan Askot PSSI Kota Depok.

Dalam proses klarifikasi oleh Ketua Komite Tetap Sepakbola mendapatkan keterangan dari ke 2 personil tersebut yang menyatakan bahwa putusan penolakan oleh Komite Banding PemilihanAskot PSSI Depok atas pengajuan banding yang diajukan Meiyadi Rakasiwi tidak sah dan bertentangan dengan statuta dan kode pemilihan PSSI Askot Depok. Dalam rapat pleno untuk pengambilan keputusan tersebut hanya dihadiri oleh 4 personil Komite Banding Pemilihan (jumlah genap), dan 2 personil menyatakan SETUJU untuk penolakan banding serta 2 personil menyatakan TIDAK SETUJU, sehingga jumlah suara berimbang. Akan tetapi Ketua Komite Banding Pemilihan PSSI Askot Depok tetap mengeluarkan Surat Keputusan Penolakan banding.

Disampaikan juga oleh 2 personil yang menghadiri rapat klarifikasi tersebut bahwa tidak ada Notulensi Rapat maupun Berita Acara Rapat atas rapat pleno dimaksud, sehingga 2 personil tersebut tidak pernah menanda-tangani berkas notulensi rapat mapun berita acara rapat.

Selanjutnya Ketua Komite Tetap Sepakbola menyampaikan telah cukup mendengar keterangan dan mendapatkan informasi dari ke dua personil Komite Bandung Pemilihan tersebut. Namun, guna mendapatkan keterangan yang lebih komprehensif dan objektif, maka diperlukan klarifikasi lebih lanjut dengan mengundang seluruh personil Komite Pemilihan dan seluruh personil Komite Banding Pemilihan Kongres Askot PSSI Kota Depok.

2. Pada rapat klarifikasi kedua dilaksanakan tanggal 22 April 2018 bertempat di Sekretariat Asprov PSSI Jabar di Bandung. Rapat tersebut dihadiri unsur Komite Eksekutif Asprov PSSI Jabar, yaitu Delif Subeki, SE selaku Ketua Komite Tetap Sepakbola dan bertindak selaku pimpinan rapat, Entis Sutisna Suwirya, SIP selaku Ketua Komite Tetap Hukum, H. Suherman, SH, MH selaku Anggota Komite Tetap Hukum, dan Rudi Ade Christian selaku Manager Organisasi. Dari pihak Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan Askot PSSI Depok yang menghadiri rapat, yakni H. Endang Sodikin selaku Wakil Ketua Komite Pemilihan, Syafril Arsyad selaku Ketua Komite Banding Pemilihan, Isa Suratman selaku Wakil Ketua Komite Banding Pemilihan, dan Anwar selaku Ketua Panitia KLB (tidak termasuk dalam undangan). Dalam proses klarifikasi yang dilakukan pihak Asprov PSSI Jabar kepada unsur Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan Askot PSSI Depok yang hadir, kami mendapatkan keterangan dan informasi yang sama seperti pada rapat klarifikasi pertama tanggal 17 April 2018 di Bogor. Dalam rapat tersebut, kami tegaskan dan nyatakan bahwa keputusan Komite Banding Pemilihan Kongres Askot PSSI Depok tidak legitimate dan bertentangan dengan statuta, regulasi dan Kode Pemilihan PSSI, dikarenakan rapat pleno yang mengagendakan putusan banding hanya dihadiri oleh 4 personil Komite Banding Pemilihan dan tidak ada suara mayoritas yang menyetujui putusan penolakan banding. Kami mendapatkan keterangan serta informasi lain yang mengindikasikan telah terjadi disintegritas dalam proses pengambilan keputusan penolakan pengajuan banding, salah satu bakal calon ketua komite eksekutif Askot Depok atas nama Meiyadi Rakasiw.

3. Selanjutnya Ketua Komite Sepakbola, Ketua Komite Hukum dan Anggota Komite Hukum Asprov Jabar telah sepakat memberikan keputusan yang berdasarkan hasil proses klarifikasi sebagai berikut ;

a) Menginstruksikan kepada Askot PSSI Depok untuk memilih 1 personil pengganti Komtie Banding Pemilihan sehingga keseluruhan personil berjumlah 5 personil (jumlah ganjil) dan harus disetujui oleh voters PSSI Askot Depok yang memiliki hak suara paling lambat tanggal 24 April 2018. Selanjutnya, Komite Bandung Pemilihan yang sudah dilengkapi tambahan satu personil diminta untuk melakukan rapat pleno kembali dengan agenda membahas pengajuan banding salah satu bakal calon ketua komite eksekutif dan menghasilkan putusan banding paling lambat tanggal 26 April 2018. Apabila proses tersebut di atas dilaksanakan maka KLB PSSI Askot Depok dapat dilaksanakan pada tanggal 28 April 2018 sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan dan ditetapkan.

b) Bilamana Askot PSSI Depok tidak melaksanakan ketentuan putusan seperti yang dimaksud di atas pada amar a), maka KLB Askot PSSI Depok diminta untuk ditunda dan nantinya Asprov PSSI Jabar akan mengambil alih berpedoman pada Statuta PSSI Asprov Jabar dan Kode Pemilihan.

4. Secara resmi Asprov PSSI Jabar telah mengirimkan surat kepada Askot PSSI Depok Nomor : 312/JBR/UD/219/IV-2018 tertanggal 24 April 2018 perihal Progres KLB 2018 PSSI Askot Depok, yang mempertegas mengenai hasil keputusan rapat klarifikasi pada tanggal 22 April 2018.

5. Asprov PSSI Jabar telah melaksanakan proses klarifikasi sesuai dengan statuta, kode pemilihan dan regulasi, guna menyelesaikan kisruh permasalahan KLB Askot PSSI Depok.

6. Asprov PSSI Jabar tidak memiliki kepentingan (secara institusi maupun struktural) atas siapapun yang akan menjadi Ketua Komite Eksekutif Askot PSSI Depok, akan tetapi Asprov PSSI Jabar mempunyai kepentingan dan wewenang untuk menjaga integritas pemilihan sesuai amanat statuta, kode pemilihan dan regulasi.

7. Askot PSSI Depok adalah anggota PSSI Asprov Jabar dan untuk itu selaku anggota harus tunduk dan mematuhi statuta, kode pemilihan dan regulasi yang ditetapkan oleh PSSI Pusat dan Asprov PSSI Jabar.

8. Asprov PSSI Jabar berwenang mengawasi dan memastikan bahwa proses verifikasi, penetapan calon dan pemilihan Komite Eksekutif Askot PSSI Depok memegang teguh prinsip integritas dan tidak ada unsur diskriminasi, ketidakadilan,dan mengikuti ketentuan-ketentuan statuta, kode pemilihan dan regulasi. (Manan)