Kejari Sitaro Musnahkan Barang Bukti Dari 14 Perkara Tindak Pindana Umum

48

Sitaro, BERANTAS –

Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) di Ondong Selasa, (19/11/ 2024) telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) Perkara Tindak Pidana Umum Periode Juni sd. November 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa handphone, kertas rekapan togel, panah wayer, pisau/senjata penikam, baju, celana pendek/celana dalam, sepatu yang berasal dari 14 (empat belas) perkara Tindak Pidana Umum, seperti penganiayaan, pembunuhan, pengancaman, pencurian, perjudian, pemilikan senjata tajam tanpa hak, dan pencabulan terhadap anak.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin alat pemotong, palu, dibakar kemudian dikubur ke dalam tanah.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Jimmy Didi Setiawan, SH. MH. mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam salah satu tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan Hakim. “Sehingga Kejaksaan Negeri Sitaro dapat mencapai zero tunggakan barang bukti di Tahun 2024”, ungkapnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Kasi Barang Bukti (BB) dan Rampasan, Lintong Samuel SH dan jajaran Kejaksaan negeri Sitaro, Polres Sitaro, Lapas Kls II Ulu Siau dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sitaro.

(Tampubolon)