Bawaslu Sitaro Sosialisasikan Pengawasan Kampanye dan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

35

Sitaro, BERANTAS

Bertempat di Little House Ulu Siau Sabtu, (16/11/2024), Bawaslu Sitaro menggelar Sosialisasi pengawasan kampanye dan Masa tenang pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Pilkada serentak tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi dibuka Ketua Bawaslu Henrolds Tatengkeng, dengan narasumber komisioner KPU Sitaro Vicri Lahansang dan Kabag Ops Polres Sitaro Kompol Noldi Harimu.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat imbauan Bawaslu, terkait aturan kampanye, metode kampanye kepada pemerintah, parpol dari partai pengusung metode kampanye di media massa agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan”, ujar Tetengkeng.

Bawaslu juga menjelaskan, dalam metode iklan kampanye Pilkada paslon diberikan waktu selama 14 hari sampai dengan masa tenang pemilu yang dimulai pada tanggal 9 – 23 Novemver 2024.

“Kesuksesan dalam Pemilu akan sukses apabila keseluruhannya berjalan dengan baik dan dilakukan secara profesional sesuai dengan jalurnya ” kata Henrolds.

Ditambahkannya, dalam pengawasan Pilkada diperlukan partisipasi seluruh stakeholder, termasuk peran media massa sebagai penyampaian informasi kepada masyarakat.

Pengawasan bukan semata mata tanggung jawab dari Bawaslu, maka semua harus berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.

Dalam kesempatan kegiatan ini juga diberikan waktu untuk berdialog dengan narasumber, serta saran dan masukan kepada Bawaslu untuk mencapai kesuksesan dalam Pilkada serentak Tahun 2024.

(Tampubolon)