Dua Koruptor Dana Hibah Pilkada Sitaro 2018 Diganjar Hukuman 3 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara Berikut Denda

104

Sitaro, BERANTAS –

Pengadilan Tipikor Manado yang diketuai Indrawan, SH, MH, Rabu (13/11/2024) membacakan putusan perkara Korupsi Pengelolaan Dana Advokasi Hukum dan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun anggaran 2018 yang dikelola KPU Sitaro, atas nama terdakwa Steven Londok dan Herry F. Poli.

Terdakwa Steven Londok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Terdakwa Steven Londok dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 1 bulan, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 440.000.000. subsidair pidana penjara selama 1 tahun penjara, serta terhadap uang titipan sejumlah Rp 60.000.000 diperhitungkan sebagai uang pengganti yang selanjutnya disetor ke kas negara.

Sementara itu, Hakim juga memutuskan terdakwa Herry F Poli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Herry F Poli dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 1 bulan, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 9.152.000. subsider pidana penjara selama 3 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro Jimmy Didi Setiawan SH, MH dalam siaran Persnya mengatakan, bahwa atas putusan tersebut Tim Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Oktavianus Stevanus Tumuju SH, maupun kedua terdakwa menyatakan sikap masih berpikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding sesuai dengan tenggang waktu 7 hari sebagai mana yang ditentukan oleh KUHAP.

(Tampubolon)