BOGOR — Buntut dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa pengrusakan dan pencurian barang konsumen Perumahan Metro Residence Nanggewer, Developer PT. Mitra Megah Sentosa akhirnya dipolisikan.
Muhamad Lory Latuconsina bersama dua orang saksi telah memberikan keterangan dan membawa barang bukti kasus tersebut, untuk segera diproses Sat Reskrim Polres Bogor pada Senin 11 November 2024.
Kedatangan Lory ke Reskrim Polres Bogor didampingi kuasa hukum, Bambang Dwi Hendrolukito, S.T., S.H., CTL,. dari Kantor Hukum BAM’S & Partners
Pemilik rumah di Metro Residence Eagle Wood Blok H2 Rt.012/Rw.006 Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor itu telah memberikan keterangan kronologis kejadian pengrusakan dan pengambilan barang barang isi rumahnya yang dilakukan Developer PT. Mitra Megah Sentosa akibat telat membayar angsuran rumah.
Bukan hanya developer PT. Mitra Megah Sentosa, Lory juga melaporkan tiga orang karyawan Developer yaitu RTO, SL dan IK. Dimana ketiganya terlibat dalam peristiwa dugaan tindak pidana secara bersama-sama.
Dengan diserahkannya barang bukti dan keterangan yang disampaikan Lory berserta dua orang saksi, Bambang Dwi Hendrolukito berharap Polres Bogor bekerja maksimal terhadap penanganan kasus yang menimpa kliennya, Muhamad Lory Latuconsina.
“Saya berharap kepolisian bisa bekerja secara maksimal dalam penanganan kasus klien saya Muhamad Lory Latuconsina,” harap Bambang, Senin (11/11/24).
Hal tersebut, lanjut Bambang, guna memberikan rasa keadilan bagi kliennya yang dinilai telah dirugikan Developer Perumahan Metro Residence Cluster Eagle Wood di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Pihak developer telah melakukan tindakan melawan hukum dengan merusak pintu dan mengambil barang barang isi rumah di Cluster Eagle Wood blok H2 nomor 22 Kelurahan Nanggewer, Cibinong tanpa sepengetahuan pemilik rumah,” terangnya.
Pihak Developer, kata Bambang, diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP jo Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 jo Pasal 372 KUHP.
“Saya mengharapkan Polres Bogor segera menangkap para pelaku pengrusakan dan pencurian dirumah klien kami,” tegas Bambang.
Sementara itu, pihak marketing PT Mitra Megah Sentosa, Feri dan Ikra saat di wawancara wartawan enggan memberikan keterangan dengan alasan pihaknya bukan pengambil kebijakan.
(*/red.2)