Sitaro, BERANTAS
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, melaksanakan penyerahan tersangka berinisial ARK beserta barang bukti perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun Anggaran 2020-2021 dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun 2021 pada SMPN 1 Siau Timur Kecamatan Siau Timur Kab Sitaro.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, berlangsung Kamis (7/11).
Kajari Sitaro Jimmy Didi Setiawan, SH.,MH dalam Siaran Pers yang diterima Redaksi Berantasonline.com mengungkapkan, bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik maka ARK kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-I-12/P.1.20/Fd.1/09/2024
tanggal 11 September 2024 yang diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Bahwa setelah dilakukannya penyerahan tersangka ARK dan barang bukti kepada Penuntut Umum terhadap tersangka, maka dilakukan penahanan kota ditingkat penuntut umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-434/P.1.20/Ft.1/11/2024 tanggal 07 November 2024
selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 07 November 2024 sampai dengan tanggal 26 November 2024.
Selanjutnya, sambung Kajari, penuntut umum akan menyiapkan berkas dan dokumen untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Manado.
“Bahwa akibat dari perbuatan tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 488.709.697”, sebut Kajari.
(Tamp)