Kejari Sitaro Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 1 Siau Timur

36

Sitaro, BERANTAS –

Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melaksanakan penyuluhan Hukum kepada siswa SMA Negeri 1 Sitim melalui program Jaksa masuk Sekolah (JMS) pada Jumat 25 Oktober 2024 lalu, diikuti 38 siswa siswi dari kelas X ,XI dan XII.

Kegiatan Penyuluhan Hukum yang dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Muhamad Jufri Tabah, SH, MH, Kasubsi A Intelijen Marwan Syah Laia SH, Kasubsi B Angelia Berlian, SH bersama staff Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Penyuluhan tersebut mengambil tema “Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak dan Bahaya Judi Online”.

Menurut Kasi Intelijen Muhamad Jufri kegiatan ini merupakan program Kejaksaan Agung RI berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kegiatan ini merupakan arahan langsung dari Kejaksaan Agung untuk memberikan pendidikan hukum kepada pelajar.

“Pelanggaran hukum yang sering terjadi dikalangan remaja seperti kepemilikan senjata tajam, penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan judi online perlu ditangani dengan serius,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Siau Timur Kristianus Lasandar menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memberikan edukasi hukum kepada siswa.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman siswa dan meminimalkan pelanggaran hukum dikalangan pelajar,” ujarnya.

Penyuluhan hukum bagi pelajar kali ini berlangsung secara interaktif, sehingga para siswa antusias dalam bertanya berbagai hal tentang hukum kepada pemateri.

(Tampubolon)