Berantasonline.com (Lampung) –
Adanya aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang melarang peliputan wartawan dalam debat kandidat Pilkada, berpotensi melanggar prinsip transparansi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik tentang para calon pemimpin daerah.
Ketua PWI Kabupaten Pesbar, Novan Erson, menyayangkan dalam pelaksanaan debat kandidat pertama ini ada aturan pembatasan terutama terhadap rekan-rekan wartawan.
“Hal ini sama saja dengan melarang dan juga menciderai kebebasan pers. Jika wartawan bisa meliput dilokasi kegiatan tentu akan lebih baik, termasuk dalam pengambilan gambar dan sebagainya, Apalagi lokasi didalam gedung di DPRD Pesisir Barat sebagai tempat debat kandidat itu cukup luas. Debat kandidat merupakan bagian penting dari kampanye yang memungkinkan warga memahami visi, misi, dan program kerja setiap calon, serta menilai kapasitas mereka dalam menghadapi berbagai isu,” ucapnya.
Novan Erson menegaskan, larangan peliputan debat juga bisa bertentangan dengan hak kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak masyarakat untuk mengakses informasi yang berkaitan dengan Pemilu dilindungi dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang menekankan pentingnya informasi yang terbuka, jujur, dan adil bagi pemilih.
“Jika terjadi larangan seperti ini, KPU kemungkinan besar akan menghadapi kritik atau tuntutan dari masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan media yang menuntut hak atas akses informasi terbuka,” jelasnya.
Masih kata Novan, hak untuk menyaksikan debat calon kepala daerah di Indonesia diatur dalam undang-undang, terutama melalui regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Debat itu diselenggarakan sebagai bagian dari kampanye dan dimaksudkan untuk memberikan akses informasi yang adil dan terbuka kepada masyarakat mengenai visi, misi, dan program calon-calon kepala daerah. Ketentuan mengenai debat calon kepala daerah ini terdapat dalam Peraturan KPU yang bekerja sama dengan lembaga penyiaran untuk menyiarkan debat tersebut.
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur, transparan, dan akurat tentang calon-calon yang berkompetisi,” tandasnya.
(Benk)