Berantasonline.com (Pesisir barat)–
Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil megungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan polisi : LP/B/58/X/2024/SPKT/polres Pesisir Barat/polda Lampung.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.ik, MH melalui kasat reskrim polres Pesisir Barat IPTU Algy Ferlando Seiranausa S.trk membenarkan telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan congkel ATM yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 di mesin ATM bank lampung yang berada di indomart pekon Negeri Ratu Ngambur kecamatan Ngambur kabupaten Pesisir Barat.
Algy menambahkan modus operandi pelaku mencuri uang di ATM yaitu dengan cara pelaku mencuri kunci mesin ATM bank lampung yang berada di laci supervisor, kemudian kunci tersebut digunakan pelaku untuk mencuri uang yang di mesin ATM bank Lampung yang berada di wilayah Pesisir Barat, dengan kerugian lebih kurang RP. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).
Berdasarkan laporan polisi tersebut kami turunkan team tekan 308 untuk melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian menemukan titik terang terduga pelaku CBP (36) yang merupakan karyawan Bank Lampung.
Team langsung bergerak pada hari selasa 29 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB dan berhasil Mengamankan terduga pelaku atas nama CBP (36). Pelaku CBP mengakui perbuatannya telah mencuri uang di ATM bank Lampung dengan cara awalnya mencuri kunci mesin ATM yang berada di laci supervisor kemudian kunci tersebut digunakan untuk membuka mesin ATM bank Lampung di wilayah Pesisir Barat, tambah IPTU Algy.
Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamanksn barang bukti dari pelaku berupa uang sebesar RP. 3.300.00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), 2 unit kaset ATM bank Lampung dan 1 kunci mesin ATM bank Lampung.
“Pelaku di jerat dengaan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dnwgan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, terangnya.
(Benk)