Sitaro, BERANTAS –
KPU Sitaro kembali menginformasikan mekanisme pengurusan pindah pemilih bagi penduduk Sitaro yang mengalami kendala memilih karena keadaan tertentu.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 tahun 2024, pengurusan pindah pemilih dapat dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara (20 November 2024).
Adapun dokumen yang mesti disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain :
- KTP Elektronik, Biodata penduduk, atau IKD; dan
- Dokumen pendukung sebagai bukti alasan pindah pemilih (surat tugas/surat keterangan rawat inap/surat keterangan belajar/surat keterangan atau pemberitahuan terkait bencana.
(Tampubolon)