Sitaro, BERANTAS
Polres Sitaro Polda Sulawesi Utara menetapkan satu tersangka dugaan penipuan Simpan pinjam yang meresahkan masyarakat Sitaro.
Sesuai rujukan a. Laporan polisi Nomor Lp/B/23/II/2024/SPKT/Polres Kepl.Sitaro/Polda Sulut,tanggal 21 Februari/2024. .b. Surat Perintah penyidikan nomor: Sp Sidik/21/VII/2024/Reskrim tanggal 20 Juli 2024. c. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor:SP.Gas/218/VII/2024/Reskrim tanggal 20 Juli 2024. d. Hasil Gelar Perkara tanggal 11 Oktober 2024.
Ssehubungan dengan rujukan tersebut diatas laporan sebagai korban penipuan Kiem Susan Lawendatu alamat Kampung Kinali Lindongan II Kecamatan Siau Barat Utara.
Polres Sitaro telah menetapkan SP alias Sila menjadi tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dalam pasal 378 KUHP dan atau padal 372 KUHP jo pasa 64 KUHP.
“Setelah gelar perkara, status SP alias Sila dinaikkan menjadi tersangka, saat ini tersangka SP alias Sila kami tahan berdasarkan bukti yang cukup sejak kemarin, tanggal 18 Oktober 2024 selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut” ujar Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi melalui Kasat Reskrim IPTU Roply Saribatian,SH.
Menurut Kasat, Polres Sitaro siap membantu masyarakat yang merasa dirugikan yang menjadi korban penipuan dengan modus simpan pinjam yang diduga dilakukan oleh tersangka SP alias Sila, dengan membuat laporan resmi disertai bukti buktinya. “Karena perbuatan tersangka ini sudah sangat meresahkan masyarakat”, ujarnya.
Saat dimintai tanggapannya, korban Kiem Susan Lawendatu yang mengalami kerugian berkisar Rp 4 Milyar berterima kasih atas kerja keras Polres Sitaro yang sudah mengukap kasus Penipuan yang dilakukan SP Alias Sila.
“Kami juga akan melaporkan pelaku dimana sudah mencemarkan nama baik saya dan keluarga saya dengan fitnah yang luar biasa di masyarakat dengan dengan menyebar fitnah, bahwa saya memiliki pria lain (Pil),” ujar Kim selaku korban penipuan.
Ditambahkan korban, dengan terungkapnya kasus ini, agar masyarakat yang pernah ditipu oleh tersangka SP alias Sila untuk melaporkan perbuatan tersangka.
“Harapan kami Polres Sitaro agar dapat mengusut tuntas kasus ini, juga diduga adanya oknum oknum yang terlibat dalam kegiatan simpan pinjam yang dikelola tersangka, agar kasus penipuan berkedok simpan pinjam ini yang menelan korban kerugian dimasyarakat yang cukup signifikan, karena ada masyarakat yang enggan melaporkan ke pihak Kepolisian agar tersangka dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku”, tuturnya.
(Tampubolon)