KPU Sitaro Umumkan Aturan Pindah Memilih

84

Sitaro, BERANTAS –

Bagi masyarakat Sitaro yang sudah terdaftar dalam DPT Pemilihan 2024, namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat anda terdaftar, segera lakukan pengurusan pindah pemilih di Kantor Kelurahan/Kecamatan/KPU Kabupaten/Kota daerah asal tujuan.

Pengurusan pindah pemilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara (28 Oktober 2024) dengan alasan pindah pemilih sebagai berikut :

  1. Menjalanlam tugas di tempat lain saat pemungutan suara berlangsung.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendamping.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi Narkoba.
  5. Menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  7. Pindah domisili.
  8. Tertimpa bencana alam.
  9. Bekerja diluar domisilinya.

(Tampubolon)