Sitaro, BERANTAS
Kasus dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian lebih dari Rp 4 miliar akhirnya mencapai titik terang. Pihak kepolisian dari Polres Kepulauan Sitaro telah menetapkan seorang tersangka berinisial SP alias Sila, terkait kasus ini. Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Jumat (11/10/2024), juru bicara kuasa hukum korban, Corri Sofiani Sengkey, menyampaikan perkembangan kasus ini atas nama korban, Kiem Susan Lawendatu warga Kampung Kinali ,Lindongan II,Kecamatan Sibarut, Kabupaten Sitaro.
“Kami berterima kasih kepada Polda Sulawesi Utara, khususnya Polres Kepulauan Sitaro, atas penanganan laporan dugaan penipuan ini,” ujar Corri. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang menyatakan laporan mereka telah mencapai tahap penetapan tersangka.
Kronologis Kasus Kasus ini bermula ketika tersangka menawarkan bisnis berbasis investasi berbunga kepada Kiem Susan. Awalnya, korban tidak langsung menerima tawaran tersebut, namun setelah penjelasan lebih lanjut dari tersangka, korban akhirnya tertarik untuk berinvestasi. Dalam kurun waktu beberapa bulan, korban menyerahkan dana dengan nilai yang mencapai lebih dari Rp 4 miliar.
Perbedaan Klaim Kerugian Namun, terjadi perbedaan signifikan dalam klaim nilai kerugian. Korban menyebutkan total transaksi senilai Rp 4 miliar, sedangkan tersangka hanya mengakui sebesar Rp 3 miliar. Pihak kepolisian kini sedang meneliti bukti-bukti berupa kwitansi dan bukti transfer untuk mengklarifikasi jumlah yang sebenarnya.
Langkah Hukum Kuasa Korban, Corri sebagai kuasa hukum korban, menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tersangka diproses secara hukum. “Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan adil,” ujar Corri. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai berita-berita yang simpang siur terkait kasus ini, dan menyatakan akan menempuh jalur hukum jika ada penyebaran berita bohong.
Penetapan Tersangka Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Iptu Rofly Saribatian,SH dalam kesempatan yang sama menjelaskan proses penetapan tersangka. “Setelah melalui gelar perkara, kami menetapkan SP alias Sila sebagai tersangka dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan, yang juncto pasal 64 karena rangkaian peristiwa berlangsung dari September 2023 hingga Februari 2024,” jelas Iptu Rofly.
Perdebatan Jumlah Kerugian Saat gelar perkara, terjadi perdebatan mengenai jumlah kerugian yang diakui kedua belah pihak. Meski korban mengklaim kerugian sebesar Rp 4 miliar, tersangka mengaku hanya menerima Rp 3 miliar. Namun, pihak penyidik mengedepankan bukti-bukti yang kuat seperti kwitansi dan rekening koran untuk memperjelas jumlah kerugian.
Panggilan untuk Tersangka Tindak lanjut dari penetapan tersangka ini adalah pemanggilan tersangka oleh pihak kepolisian. Surat panggilan tersebut rencananya akan dikirimkan dalam waktu dekat. Mengenai kemungkinan penahanan, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa hal tersebut akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
Penegasan Pihak Kepolisian Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, baik bagi korban maupun tersangka. Setelah proses penyidikan ini, berkas perkara akan dilengkapi untuk dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut umum.
Dengan perkembangan ini, keluarga korban berharap agar tersangka dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Tampubolon)