Sitaro, BERANTAS –
Bawaslu Sitaro melalui surat nomor 276/PM.00.02/K.SA-06/09/2024 tanggal 7 Oktober 2024, menghimbau Tim Kampanye Paslon Bupati/Wakil Bupati Sitaro, untuk memperhatikan sejumlah aturan main dalam berkampanye.
Himbauan tersebut disampaikan berdasarkan Hasil Pengawasan Jajaran Pengawas Pemilihan, pada pelaksanaan kampanye khususnya Metode Kampanye Pertemuan Terbatas.
Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 Pasal 57 ayat (1) menyebutkan, dalam Kampanye dilarang :
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Menghina seseorang, suku, agama, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon Bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
c. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;
e. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan keterbitan umum;
f. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan, untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye;
h. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
i. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
k. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Ketua Bawaslu Sitaro, Henrolds Tatengkeng meminta kepada Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1 dan Nomor urut 2 untuk memperhatikan larangan-larangan diatas.
(Tampubolon)