Perketat Pengawasan Kampanye, Bawaslu Sitaro Rakor Bersama Stakeholder

44

Sitaro, BERANTAS

Bawaslu Sitaro laksanakan rakor bersama para pemangku kepentingan guna mengawasi kampanye Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Aula Little House Ulu Siau, Kamis (26/09/2024).

Kegiatan yang dibuka Ketua Bawaslu Sitaro Henrolds Tatengkeng, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat setiap tahapan Pilkada, karena Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Para peserta rapat diberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya mematuhi aturan agar kita sama sama menjaga pemilu yang berkeadilan dan jujur dan damai ,” ujar Tatengkeng kepada Wartawan.

Menurut Tatengkeng, pengawasan yang efektif memerlukan koordinasi yang baik antara Bawaslu, penegak hukum dan masyarakat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Narasumber dari Kejari Sitaro, Muhammad Jufri Tabah S.H,MH selaku Kasi Intel menyampaikan pentingnya kerjasama antara pihak Kejaksaan dan Bawaslu dalam menangani kasus pelanggaran pilkada, agar setiap laporan harus ditindak lanjuti untuk menjaga integritas pemilu pilkada betul betul jurdil,” ujarnya.

Narasumber dari Polres Sitaro Iptu Rofly Saribatian, SH,MH menyampaikan pentingnya peran Kepolisian dalam penegakan hukum selama pilkada dan pencegahan terhadap pelanggaran hukum menjadi prioritas utama kepolisian dalam penegakan hukum dalam pilkada,

“Bukan hanya menindak tetapi juga menjaga pelanggaran sejak dini “, ungkapnya.

Sementara itu, Kaban Kesbangpol Sitaro Gandawari Mulalinda membahas pentingnya netralitas ASN dan menegaskan bahwa pengawasan terhadap ASN, Kepala Desa dan pegawai honorer untuk dicegah keterlibatannya yang bisa mencederai proses demokrasi selama tahapan Pilkada serentak tahun 2024, “Begitu juga pegawai pegawai kontrak/honorer yang ada di Pemkab Sitaro harus netral dan tidak terlibat dalam tahapan kegiatan kegiatan kampanye,” tegasnya.

Dari Polisi Pamong Praja, Kasat PP Jackson Baginda menekankan perihal ketertiban dalam pemasangan APK dan APS harus sesuai aturan yang ditetapkan PKPU No. 13 tahun 2024. “Pemasangan APK tidak mengganggu keindahan serta persetujuan dari pihak yang berwenang jika memasang APK dan taat akan aturan,”ujarnya.

Ketua Bawaslu Sitaro berharap peran aktif dari semua stakeholders dan juga masyarakat untuk menjaga proses pesta demokrasi ini dengan jujur, adil , bersih tidak curang dan tanpa money politik.

(Tampubolon)