KPU Sitaro Tetapkan DPT Sebanyak 53.389 Wajib Pilih

101

Sitaro, BERANTAS –

Bertempat di Aula Little Mart Lantai II Ulu Siau Kecamatan Siau Timur, Jumat (20/09/2024), KPU Sitaro melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Sitaro.

Kegiatan ini dibuka Ketua KPUD Sitaro Stevanus Kaaro, juga dihadiri Ketua Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Frismar B.S. Siramba S.Pd serta Komisioner KPU lainnya didampingi Sekretaris KPUD Sitaro Nelwan Maloring,SH, MH.

Rapat Pleno terbuka dihadiri Bawaslu, Kaban Kesbangpol, Forkopimda serta peserta Ketua dan Anggota PPK, Ketua Panwascam, LO dari kedua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, serta sejumlah rekan media cetak dan Elektronik/ on line se -Kabupaten Sitaro.

Berdasarakan hasil pleno terbuka yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sitaro Jumat 20 September 2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kepulauan Sitaro, 10 Kecamatan, 93 Desa/Kelurahan, TPS 137 sebanyak 53.389 wajib pilih, terdiri dari 26.507 pemilih laki-laki dan 26.882 pemilih Perempuan.

Ketua KPUD Kabupaten Sitaro Stevanus Kaaro mengatakan jumlah DPT tersebut berkurang dari jumlah DPT Pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden serta calon Anggota legislatif lalu, yakni sebanyak 55.149 wajib pilih.

“Berkurangnya jumlah wajib pilih tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya, adanya wajib pilih yang meninggal dunia, ada juga wajib pilih yang lulus seleksi TNI Polri, serta wajib pilih yang pindah ke luar daerah,” ujar Kaaro.

Setelah seluruh proses rekapitulasi selesai pleno ditutup dengan pembacaan dan pengesahan surat keputusan penetapan DPT Kabupaten Sitaro dan penanda tanganan berita acara dan serah terima dokumen pleno kepada pihak-pihak terkait.

(Tampubolon)