Dua Oknum Polisi Sitaro Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

101

Sitaro, BERANTAS

Bertempat dilapangan Apel Mako Polres Sitaro di Kelurahan Paseng Siau Barat Kamis, (19/09/2024), Kepolisian Resor Kepulauan Sitaro melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum Bintara Polisi setempat, berdasarkan Keputusan Nomor : Kep/588/X/2023.

Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi, SE memimpin langsung upacara PTDH terhadap dua personel Polres Sitaro tersebut.

Kapolres Sitaro dalam amanatnya menegaskan, kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan serta disiplin menjadi landasan utama dalam menjaga tata tertib dalam bertugas.

“Upacara PTDH merupakan salah satu wujud nyata dan realisasi komitmen Polri terutama dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri, semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” katanya.

Dua oknum polisi itu adalah Briptu Felix Beyah NRP 85101089 jabatan Bintara Polsek Biaro, dan Briptu Leonard Coloay NRP : 91120372 Jabatan Bintara Sat Samapta Polres Sitaro. Keduanya tidak hadir dalam upacara PTDH.

Dari peristiwa ini, Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi berharap kepada seluruh personel Polres Sitaro dan jajaran untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang.

“Mari ambil hikmanya serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional,” tegasnya.

(Tampubolon)