Proyek Transmart Yasmin Langgar Aturan Penebangan Pohon

454
Plt. Walikota Bogor Usmar Hariman (kanan) melakukan sidak ke lokasi proyek Transmart Yasmin.

berantasonline.com (Bogor) – Tindakan semena-mena menebang 18 batang pohon dipinggir jalan raya tanpa izin Pemkot Bogor yang dilakukan pelaksana proyek Transmart Yasmin Jl. KH. Abdullah bin Nuh, membuat geram Plt. Walikota Bogor Usmar Hariman.

Setelah mendapat laporan warga, Jumat siang (27/4) Usmar langsung mendatangi lokasi dan berdialog dengan pelaksana proyek, “Siapa yang kasih ijin menebang pohon disini, kok seenaknya saja kalian menebang tanpa ijin dari saya”, ujarnya dengan nada tinggi.

Sementara itu, pihak manajemen Transmart berdalih telah mengantongi ijin penebangan pohon dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor, yang diurus melalui perantara sebuah lembaga.

“Disperumkim tidak berhak mengeluarkan izin, yang ada hanya dokumen tanggap syarat. Seharusnya mereka tahan dulu, jangan semena-mena menebang pohon, harus seizin Pemkot karena dokumennya masih tanggap syarat dan dalam masa kajian, masih kita proses. Saya akan panggil Dinas terkait dan manajemennya, ” tegas Usmar dihadapan awak media sambil berlalu meninggalkan lokasi proyek. (Agil/red.3)