Sitaro, BERANTAS –
Dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro di Pemilu mendatang.
Masyarakat Sitaro dipersilahkan menyampaikan masukan dan tanggapannya melalui Portal Publikasi Pemilu pada laman : https://infopemilu.go.id
Atau secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro di Jalan Lokongbanua Kelurahan Ondong Kecamatan Siau Barat.
KPU Sitaro menetapkan jadwal penyampaian masukan dan tanggapan atas Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro selama 4 hari, terhitung sejak tanggal 15 – 18 September 2024.
(Tampubolon)