Manado, BERANTAS –
Pengadilan Tipikor Manado, Selasa siang (10/9) sekitar Pukul 11.00 WITA mulai menggelar sidang perdana atas perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Sitaro 2018, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Dua orang terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Stephen Londok Mantan Ketua KPU Sitaro periode 2013-2018, dan Herry F. Poli.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Indrawan, SH, MH, Hakim Anggota Irianto Tiranda, SH, MH, Hakim Anggota Kusnanto Wibisono, SH, MH serta dibantu Panitera Pengganti Idrus Pawenang, SH dan Nuryunita Arifin, SH.
Jaksa Penuntut Umum Oktavianus Stevanus Tumuju, SH mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepl. Sitaro Jimmy Didi Setiawan, SH, MH dalam Siaran Pers nya mengatakan, atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa 17 September 2024, dengan agenda pembacaan eksepsi dari Terdakwa.
Sidang berjalan lancar dan kondusif, ditutup pada pukul 13.00 WITA. Terdakwa Stephen Londok dan Terdakwa Herry F. Poli selanjutnya digiring kembali ke Rutan Klas II A Manado.
(Tampubolon)