Perkara Korupsi Dana Hibah Pilkada Sitaro 2018 Siap Disidangkan, Kejari Sitaro Kirim Tersangka ke Rutan Manado

215

Sitaro, BERANTAS –

Berkas perkara korupsi Dana Hibah Pilkada Sitaro Tahun 2018 telah dinyatakan lengkap (P-21), oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). 

Tim JPU selanjutnya melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Senin (2/9) untuk disidangkan.

Sedangkan tersangka SL selaku Mantan Ketua KPU Sitaro periode 2013-2018 juga telah dipindahkan pada Kamis (5/9), oleh JPU dengan dikawal 2 orang staf pidana khusus dan 2 orang aparat kepolisian.

Tersangka SL dibawa dari Lapas Klas IIb Ulu Siau menuju Rutan Klas IIa Manado menggunakan kapal laut di Pelabuhan Ulu Siau menuju Kota Manado. Selanjutnya pada hari Jumat 06 September 2024 Pukul 07.00 WITA dari Pelabuhan Manado, Tersangka SL digiring menuju Rutan Manado menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kepl. Sitaro.

Kajari Sitaro Jimmy Didi Setiawan, SH, MH dalam keterangan Pers nya, mengatakan, jadwal sidang perkara korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Advokasi Hukum dan Dana Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sitaro 2018 tersebut, telah ditetapkan akan dimulai pada Selasa (10/9) mendatang, dengan agenda pembacaan dakwaan.

(Tampubolon)