berantasonline.com (Sukabumi)
DPRD Kabupaten Sukabumi, dengan komposisi wakil rakyat terpilih periode 2024-2029 belum memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Hal itu diakui Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriadi, Jum’at (16/08/2024).
Ferry mengatakan, pihaknya masih belum dapat menjadwalkan pembahasan AKD, termasuk usulan fraksi. Padahal, penjadwalan tersebut telah dua kali dibatalkan.
“Untuk Rapat usulan fraksi masih harus dijadwal ulang. Karena masih ada beberapa partai belum bisa memenuhi syarat administrasinya,” ujarnya.
Lebih lanjut Ferry mengungkapkan, sejumlah partai yang belum melengkapi administrasi tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP)-nya masing-masing. Hal itu tidak dapat diintervensi oleh siapapun.
“Karena memang masih menunggu SK dari DPP masing-masing, tanggalnya belum ada kepastian. Tapi jika syarat administrasi sudah dipenuhi, maka kita akan jadwalkan Rapat Paripurna,” ungkapnya.
“Pengunduran kedua ini masih dalam tahapan bisa kita kejar. Karena dalam aturan disebutkan bahwa usulan fraksi itu selama satu bulan. Kita harus menghormati mekanisme masing-masing partai,” pungkasnya.
(Alex/Ris)