Hari Pertama Perpanjangan Pendaftaran, Belum Ada Paslon Yang Mendaftar ke KPU Sitaro

40

Sitaro, BERANTAS –

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro telah melaksanakan Sosialisasi/Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati. Menurut Ibrahim, Lihawa Komisioner KPU, perpanjangan ini berpedoman pada peraturan KPU No. 10 tahun 2024 perubahan PKPU Nomir 8 tahun 2024 tentang pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dimana KPU Sitaro hanya menerima satu pasangan calon hingga hari terakhir pendaftaran. Karena hanya terdapat satu paslon yang mendaftar, KPU Sitaro melakukan perpanjangan masa pendaftaran paslon selama 3 hari setelah melaksanakan Sosialisasi/Pengumuman perpanjangan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati 30 Agustus 2024 sampai Minggu 1 September 2024.

Perpanjangan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Minggu, 1 September 2024 s/d Selasa, 3 September 2024.

“Hari pertama Minggu, 1 September 2024 belum ada partai Politik maupun gabungan partai Politik yang mendaftar hingga pukul 16.00 Wita ,” ujar Stevanus Kaaro Ketua KPU Sitaro.

Menurut Ketua KPU Sitaro, “Masih tersisa waktu dua hari, mudah mudahan akan ada parpol, gabungan partai politik yang mendaftarkan bakal calon Bupati/Wakil Bupati ke KPU Sitaro,” tuturnya.

(Tampubolon)