Perpanjangan Masa Pendaftaran Paslon oleh KPU, Bawaslu Sitaro Intens Lakukan Pengawasan

44

Sitaro, BERANTAS –

Setelah KPU Sitaro memperpanjang masa pendaftaran sesuai Penguman Nomor :578/PP.02.02 PU/109/2/2024 Tentang Perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Ketua Bawaslu Sitaro Hendrols Tatengkeng mengatakan perlunya pengawasan melekat dan intens yang harus dilakukan Bawaslu Sitaro selama berlangsung tahapan pendaftaran pasangan calon Kepala daerah dan wakil Kepala daerah sampai dengan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro tahun 2024.

Intens melakukan pengawasan dari Bawaslu Sitaro serta imbauan bertujuan untuk memastikan seluruh proses pencalonan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku khususnya peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

Bawaslu memiliki tugas utama yakni mencegah munculnya pelanggaran dan termasuk sengketa proses pada tahapan pendaftaran sehingga KPU harus mencermati tahapan yang sedang berlangsung dengan adanya perpanjangan waktu yang diumumkan KPU Sitaro, Bawaslu Sitaro terus intens melakukan pengawasan melibatkan masyarakat dalam pengawasan agar proses Pemilu di Sitaro bersih dan bebas dari segala bentuk kecurangan.

(Tampubolon)