Sitaro, BERANTAS –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro lakukan sosialisasi perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2024, dengan mengundang Partai politik (Parpol) dan insan Pers yang ada di Sitaro, Sabtu (31/08/2024) di Aula samping KPU di Ondong Siau Barat.
Tujuan sosialisasi menjelaskan adanya perpanjangan masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro.
Hal ini dilakukan hingga batas akhir pendaftaran pada hari kamis,(29/08) pukul 23.59 Wita hanya ada satu pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang mendaftar sebagai peserta.
Setelah masa pendaftaran tersebut ditutup KPU Sitaro segera menggelar rapat pleno yang menghasilkan Keputusan KPU dan juga menerbitkan pengumuman KPU Sitaro No.578/PP.02.02. PU/109/2/2024 Tentang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro Tahun 2024.
Menurut pasal 135 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 jika satu paslon Bupati/ Wakil Bupati sementara masih ada partai politik yang belum mendukung maka potensi perpanjangan pendaftaran dimungkinkan.
Ibrahim Lihawa yang merupakan komisioner KPU Sitaro yang membidangi Divisi Teknis menjelaskan landasan dan alasan perpanjangan waktu pendaftaran balon Bupati /Wakil Bupati Sitaro. Acara sosialisasi ini juga diisi dengan tanya jawab antara peserta dari Partai Politik dan Narasumber empat Komisioner KPU Sitaro, juga dihadiri mewakili Polres Sitaro, Dandim 1301 Sangihe dan dipandu oleh Sekretaris KPU Sitaro Nelwan Maloring.
Jadwal Sosialisasi/pengumuman perpanjangan pendaftaran dari Jumat 30 Agustus 2024 sampai 1 September 2024.
(Tampubolon)