berantasonline.com (Sukabumi)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal Tahun Anggaran 2020-2023.
Tersangka berinisial OS (60) merupakan Kepala PKBM Perintis, yang berlokasi di Kampung Mata Air RT 02 RW 09 Desa Ginanjar Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 1.060.450.000 dengan modus tersangka memalsukan surat, mark-up data siswa dalam Dapodik, membuat laporan seorang diri dan penggunaan dana tidak sesuai petunjuk teknis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen, Wawan Kurniawan, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidsus, Agus Yuliana Indra Santoso, S.H., M.H. mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.2.30/Fd. 1/06/2024 tanggal 28 Juni 2024, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP atau BOSP pada PKBM Perintis Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 sampai tahun 2023.
“Hasil dari penyidikan tersebut, hari ini 30 Agustus 2024 melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.2.30/Fd. 1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 atas inisial OS (60) selaku Kepala Lembaga atau Sekolah PKBM Perintis sejak 2016 sampai dengan sekarang,” kata Wawan kepada awak media, Jum’at (30/08/2024).
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, lanjut Wawan, dan termasuk melakukan penggeledahan ke lokasi PKBM yang berlokasi di Kecamatan Ciambar, akhirnya OS (60) ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan OS dan pemeriksaan dari saksi-saksi yang berjumlah sekitar 40 saksi, terdapat siswa fiktif dari tahun 2020 sampai 2023,” ungkapnya.
Wawan mengungkapkan, penyidik langsung melakukan penahanan tersangka selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan di Lapas Warungkiara. Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dengan Nomor: 700.1.2.2/1922/Sekret/2024 tanggal 25 Agustus 2024 bahwa negara dirugikan sebesar Rp 1.060.450.000.
“Modus yang dilakukan tersangka ini, adalah memalsukan surat, mark-up data siswa dalam Dapodik, membuat laporan seorang diri dan penggunaan dana tidak sesuai dengan juknis serta dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wawan membeberkan, hasil dari aksi korupsinya, tersangka telah menggunakan uang negara sekitar Rp 1 Miliyar untuk kebutuhan pribadinya. Diantaranya, membeli satu unit mobil Suzuki Karimun dan dua unit kendaraan sepeda motor jenis Scoopy serta Fazio. Tersangka nekat menggunakan data palsu agar anggaran di Kemendikbud dapat dicairkan.
“Selain mengamankan tersangka, tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit mobil Karimun dan dua unit sepeda motor serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut,” bebernya.
Akibat perbuatannya, masih dikatakan Wawan, tersangka dijerat dan melanggar pasal yang disangkakan yaitu primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP, subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Penyidik menetapkan pasal 2 dan pasal 3, dimana pasal 2 ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara, dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
(Alex/Ris)