KPU Sitaro Perpanjang Pendaftaran Paslon Selama 3 Hari

100

Sitaro, BERANTAS –

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Stevanus Kaaro, Jumat (30/8) menerbitkan Surat Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro dalam Pilkada Serentak 2024.

Kaaro menyebutkan, jangka waktu perpanjangan selama 3 hari terhitung dari tanggal 1 September hingga 3 September 2024.

Perpanjangan Pendaftaran dilakukan mengingat hanya ada satu Paslon yang mendaftar selama rentang waktu pendaftaran pada tanggal 27,28,29 Agustus 2024, dan masih terdapat Parpol atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu yang belum mendaftar.

(Tampubolon)