Sitaro, BERANTAS
Hari terakhir masa pendaftaran Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Kamis (29/08/2024) pukul 24.00. WITA, cuma Satu Pasangan Calon yang secara resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro di Ondong Siau Barat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro, Stevanus Kaaro dalam jumpa pers selepas penutupan pendaftaran mengatakan,bahwa hari ketiga merupakan batas akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum 1229 tahun 2024 yang mengatur tentang pedoman teknis Pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan Penetapan pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati.
Dijelaskan dalam KPT KPU 1229 tahun 2024 pada Bab X halaman 121 – 122 khususnya point B menyebutkan, bahwa sampai masa berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik peserta Pemilu atau gabungan partai peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan yang belum mendaftar ke KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, maka dapat melakukan perpanjangan pendaftaran.
“Dengan adanya perpanjangan pendaftaran akan berdampak pada tahapan lainnya sehingga akan bergeser dari jadwal sebelumnya,” ujarnya.
Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran KPU Sitaro akan melakukan sosialisasi dan pengumuman tentang perpanjangan dan pembukaan kembali pendaftaran paling lama tiga hari.
(Tampubolon)