berantasonline.com (Bogor) – Kapolres Bogor AKBP A.M. Dicky tidak main-main dalam menghukum para tersangka pengedar Miras Oplosan yang terjaring operasi diwilayah hukumnya. Tersangka pengedar akan dijerat pasal berlapis dengan hukuman 5-15 tahun penjara.
“Ada empat tersangka yang sedang kita proses secara hukum, akan dikenakan UU Pangan No.18/2012, UU Perlindungan Konsumen No. 8/2009, dan UU Kesehatan. Operasi ini kita lakukan terus menerus demi memberi rasa aman bagi masyarakat terutama dalam menghadapi bulan suci ramadhan”, ujar Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky kepada wartawan di Mapolres Bogor, Kamis (26/04).
Kapolres menuturkan, baru-baru ini pihaknya telah menangkap tangan SM (31) dirumah kontrakannya di Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dirumah tersebut Anggota Satnarkoba Polres Bogor menyita ratusan botol miras dengan kadar alkohol 96 % siap edar berikut alat produksi lainnya.
“Kita juga memproses tersangka lain dari wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Operasi juga dilakukan secara acak oleh masing-masing Polsek wilayah hukum Polres Bogor. Hasil penyidikan kita terhadap para tersangka miras oplosan, mereka mengakui tergiur karena untungnya cukup besar 100 % hingga 500 %, jadi kalau modalnya Rp 50 rb bisa untung jadi Rp 250 ribu”, urainya.
Dikatakan, selain tindakan hukum secara tegas juga dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Perda Kabupaten Bogor, terutama bagi yang menjual tapi tidak ada izinnya.
“Dengan demikian yang kita proses kasus miras oplosan ada empat tersangka dari wilayah yang berbeda beda, dengan 4 loporan polisi”, imbuh Kapolres. (sam/indrawan)