Foto: Ketua Bawaslu Sitaro Henrolds Tatengkeng.
Sitaro, BERANTAS –
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sitaro, Selasa (27/8) melayangkan Surat Himbauan dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran pada proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024.
“Himbauan yang dikeluarkan Bawaslu Sitaro sesuai hasil rapat Bawaslu pada Senin 26 Agustus 2024 di Kantor Bawaslu di Ondong Siau”, ujar Henrolds Tatengkeng selaku Ketua Bawaslu Sitaro.
Dalam Rapat tersebut diputuskan untuk melayangkan Surat Himbauan kepada Pj. Bupati Sitaro, Pimpinan Partai Politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Dalam Surat Himbauan kepada Pj. Bupati, Bawaslu menegaskan pentingnya netralitas ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, selama tahapan Pilkada.
Bawaslu Sitaro menghimbau juga kepada Partai Politik agar dalam melaksanakan pendaftaran tidak melibatkan pihak pihak yang dituntut netral sesuai UU Pilkada, UU ASN dan UU desa.
Hal penting lain adalah memperhatikan jadwal pendaftaran serta dokumen pendaftaran agar tidak ada masalah nantinya, serta menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan selama proses pendaftaran.
Sementara itu, untuk KPU dihimbau agar proses pendaftaran dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut Henrolds Tatengkeng imbauan ini harus dilakukan karena salah satu fungsi Bawaslu yakni Pencegahan. “Inilah alasan mengapa Bawaslu Sitaro mengeluarkan himbauan ini,” ungkap Henrolds.
(Tampubolon/ADVERTORIAL)