Bogor, BERANTAS –
Poktan (Kelompok Tani) Cipendawa Asri di Desa Megamendung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, yang berfokus pada budidaya kopi, mengharapkan pendampingan petugas penyuluh pertanian.
Ketua Poktan, Endang Sutisna meminta keterlibatan petugas penyuluh pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Bogor, agar dapat lebih meningkatkan produktivitas usaha tani, maupun dalam mengelola bantuan pemerintah.
“Penyuluh pertanian sebagai ujung tombak di lapangan merupakan mitra terdepan yang berhubungan langsung dengan petani, tapi sayangnya belum ada petugas penyuluh yang mendampingi kelompok tani kami. Pendampingan itu jangan sampai di budidayanya saja, tetapi sampai hilirnya pun di fasilitasi supaya unggul dan bisa expor”, ujar Endang, Minggu (25/08).
Selain itu, sambung Endang, pendampingan oleh penyuluh terhadap kelompok tani / gapoktan penerima bantuan pemerintah, mutlak perlu dilakukan, agar penerima bantuan dapat mengoptimalkan bantuannya sehingga pendapatannya juga bisa meningkat.
“Seperti bagaimana sih menjemur itu, bagaimana sih misalnya pakai alat ini. kalau belajar otodidak kan susah”, tutur Endang.
Ia mencontohkan, bahwa saat ini untuk pertama kalinya mendapat bantuan program Kebun Benih Rakyat (KBR), tetapi belum faham betul menjalankannya, sehingga sangat dibutuhkan pendampingan dari Dinas atau Penyuluh di UPT Pertanian.
“Saya mengharapkan adanya pendampingan petugas dinas terkait untuk datang ke sini, karna saya juga butuh diskusi. Sering saya undang, tapi pihak dari UPT pun belum ada yang datang ke sini”, keluhnya.
Sementara itu, Hikmah Adnin Iliyin selaku petugas Penyuluh Pertanian Lapangan, saat dikonfirmasi Senin (26/8/) mengatakan, Cipendawa Asri belum berbentuk kelompok tani yang sesuai persyaratan, dan belum ada legalitas berita acara pembentukan kelompok tani, yang nantinya harus didaftarkan ke Simluhtan sebagaimana Permentan 67 tahun 2016.
“Adapun persyaratan pembentukan kelompok tani, seperti Surat permohonan pengajuan nomor register yang ditanda tangani oleh kepala BPP, Berita acara pembentukan kelompok tani yang ditanda tangani oleh pengurus kelompok (Sekretaris/Bendahara) dan diketahui oleh penyuluh pertanian dan kepala kampung setempat, dan persyaratan-persyaratan lain untuk kelengkapan. Selama ini Kelompok Tani Cipendawa Asti hanya mendapatkan legalitas dari Kelompok Tani Hutan (KTH) saja”, pungkas Adnin.
(Angga)