Klaim Asuransi Generali Ditolak, Kuasa Hukum Ahli Waris Pemegang Polis Ajukan Investigasi Ulang

213

Medan, BERANTAS –

Orangtua Almarhum Polinus Gulo, Oliati Waruwu, berharap klaim asuransi kepada ahli waris segera dibayarkan oleh pihak Perusahaan Asuransi Jiwa Generali.

Oliati Waruwu didampingi Kuasa Hukumnya Harapan Purba, SH, usai mendatangi Kantor Asuransi Jiwa Generali di Uniland, Medan (23/8) mengatakan, pihaknya telah mengisi formulir pengajuan pengecekan ulang /investigasi ulang, agar klaim asuransi bisa dibayarkan kepada ahli waris.

“Kuat dugaan pihak tim investigasi dari Asuransi Generali telah melakukan pembodohan dan intimidasi kepada pihak keluarga pemegang Polis, sehingga Klaim tak kunjung dibayarkan”, ujar Kuasa Hukum Harapan Purba, SH.

Purba menjelaskan, bahwa Alm. Maria Ndruru (istri dari pemegang Polis) sebelum meninggal dunia, membuat surat pernyataan bahwa dirinya didatangi oleh pihak tim investigasi yang mengaku dari Allianz, bertanya bahwa apabila terdaftar pada Asuransi Generali atau pada dua Asuransi Jiwa, maka Klaim atas kedua-duanya akan gagal.

“Mendengar hal itu, Almarhum Maria Ndruru terpaksa memilih salah satunya ialah Allianz. Kemudian tim investigasi menyuruh membuat Surat Pernyataan pembatalan Klaim Asuransi Generali yang ditandatangani diatas materai. Lalu ia disuruh membaca surat pernyataan tersebut sembari divideokan oleh tim investigasi”, tutur Purba sembari memperlihatkan surat pernyataan tersebut.

Head Office Asuransi Generali Medan berinisial D dalam pertemuan dengan ahli waris, tetap bersikeras penyebab batalnya klaim karena ditemukan Notulen pembatalan dari nasabah.

“Logikanya dimana, seorang suami semasa hidupnya susah payah membayar premi asuransi, setelah meninggal tiba-tiba istrinya membatalkan pencairan, ada apa ini”, tanya Kuasa Hukum kepada Head Office Generali.

“Emang gak logika sih Pak, tapi dari hasil penelusuran tim investigasi pusat, seperti itu kenyataannya Pak”, jawab Head Office Generali.

Lalu Kuasa Hukum mengungkapkan bahwa sebelumnya telah meminta untuk dilakukan investigasi ulang oleh tim investigasi independen, tapi hal itu tidak pernah dilakukan oleh Generali.

“Kalau pihak asuransi merasa tidak percaya, turunkan tim investigasi kembali, agar dilakukan pengecekan ulang. Kalau seperti ini, kami menduga ada indikasi penggelapan klaim asuransi nasabah, yang dengan sengaja mempersulit proses pencairan polis, serta kuat dugaan Pelanggaran HAM yang dilakukan tim investigasi asuransi Generali, yaitu melakukan intimidasi kepada nasabah, dengan cara menakut-nakuti, sehingga nasabah itu takut dan menyebabkan nasabah harus menandatangani pembatalan klaim polis dalam keadaan terpaksa”, ungkap Purba.

Head Office Generali Medan berinisial D, enggan memberikan keterangan Pers diakhir pertemuan, “Maaf, ada bagian yang khusus melayani media. Kita tunggu sepuluh hari jangka waktu respon dari kantor pusat atas formulir permohonan pengecekan ulang”, tuturnya.

Ibu Oliati Waruwu (Orang tua Alm. Polinus Gulo) saat ditanya awak media berharap agar Asuransi Generali segera mencairkan Klaim senilai Rp 1,6 Milyar tesebut.

“Saya berharap agar Asuransi Generali segera membayar Klaim Asuransi untuk membiayai hidup cucu semata wayang saya yang telah ditinggalkan oleh kedua orang tuanya”, jelasnya sambil mengusap air mata.

P. Manalu selaku Ketua Dewan Pembina dan Pengembangan LSM Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Wilayah Pulau Sumatera, ketika dimintai tanggapannya menegaskan, permasalahan tersebut harus disikapi dan ditindak lanjuti secara serius oleh Pemerintah dan pihak terkait.

“Sebagaimana Undang Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UUD 1945 pasal 281 ayat (4) menyatakan bahwa negara, terutama pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi HAM. Sebab sudah begitu banyak masyarakat yang menjadi korban pembohongan perusahaan asuransi”, tegas P. Manalu.

(Kartika SS)