berantasonline.com (Sukabumi)
Asosiasi Guru Madrasah Indonesia (AGMI) Kabupaten Sukabumi, meminta kepada DPRD Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi, untuk lebih meningkatkan perhatiannya kepada Sekolah Madrasah Swasta. Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas mutu pendidikan.
Ketua AGMI Kabupaten Sukabumi, Teddy Malik mengatakan, sektor pendidikan di Madrasah Swasta yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi saat ini, belum tersentuh secara global oleh kebijakan ataupun anggaran Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 tahun 2022, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk Madrasah, Madrasah Diniyah, Ponpes dan lainnya. Namun, hingga kini bantuan dari Kemenag hanya berupa BOS dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 900 ribu.
“Anggaran dari BOS Pusat tersebut, terbatas dan tidak mencukupi untuk semua kegiatan, termasuk insentif bagi guru-guru,” jelasnya, Jum’at (26/07/2024).
Permendagri Nomor 84 tahun 2022, kata Teddy, telah memberikan peluang bagi Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi Madrasah. Untuk itu, AGMI berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
Teddy menyebutkan, selama ini bantuan dari Kemenag berupa BOS sebesar Rp 900 ribu belum cukup untuk mendukung seluruh kegiatan Madrasah Swasta. Oleh karena itu, AGMI berharap adanya insentif bagi guru-guru Madrasah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Lebih lanjut AGMI Kabupaten Sukabumi mengajukan harapan agar DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Ketua Komisi IV Pak Hera, agar dapat membantu dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang dapat memberikan perlindungan dan insentif bagi guru-guru Madrasah.
“AGMI berharap agar DPRD Kabupaten Sukabumi dapat membantu dalam menyediakan anggaran dan insentif bagi guru-guru Madrasah. Selain itu, kami juga berharap adanya Perda yang menaungi hal tersebut, seperti di Kabupaten lain yang telah memberikan insentif bagi guru,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa Asosiasi Madrasah di Kabupaten Sukabumi, telah meminta keadilan untuk Madrasah-madrasah di Kabupaten Sukabumi, untuk diperhatikan dan diberikan manfaat-manfaat dalam hal pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
“Sebenarnya, hal itu kami sudah menjawab, bahwa memang regulasinya, otonomi daerah itu mengecualikan hak sektor. Yaitu sektor keamanan, sektor hukum dan sektor keuangan serta sektor agama. Sehingga, Madrasah-madrasah yang ada dibawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi itu, memang secara pembangunannya dari Kemenag,” ungkapnya.
“Meski pembangunan Sekolah Madrasah di Kabupaten Sukabumi dilakukan dibawah naungan Kemenag. Namun, berdasarkan Peraturan Kemendagri, bahwa Pemerintah Daerah diperbolehkan mengalokasikan anggaran. Nah, itu bisa dilakukan melalui sarana keagamaan yang sekarang hibah-hibah itu, dan ini sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
(Alex/Ris)