berantasonline.com (Bogor)
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengadakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Bogor dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai implementasi kebijakan terhadap pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Bogor, Senin (08/07/2024).
“Kedatangan kami ke DPRD Kabupaten Bogor untuk konsultasi dan koordinasi terkait Perda inisiatif DPRD kaitan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, diluar Kepala Desa,” kata Paoji Nurjaman.
Paoji menjelaskan, DPRD Kabupaten Bogor ternyata juga belum membuat aturan itu, karena Perda pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, semuanya terbenturnya dengan adanya tambahan masa jabatan 2 tahun.
“Pada intinya Perda tersebut, memperjuangkan nasib Aparatur Desa. Nantinya disesuaikan dengan aturan Kepala Desa,” jelasnya.
Menurut Paoji, sebelumnya ada rumor bahwa SK Perangkat Desa oleh Bupati, Kepala Desa dan Camat hanya merekomendasi saja.
“Hal ini menjadi catatan bagi kami, karena banyak terjadi Perangkat Desa secara massal berhenti,” pungkasnya.
(Alex/Ris)