berantasonline.com (Sukabumi)
DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 beberapa bulan lalu. Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.315-Pemotda/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sukabumi Masa Jabatan Tahun 2024-2029, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jl. Jajaway Komplek Perkantoran Palabuhanratu, Senin (05/08/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami menyampaikan apresiasinya kepada anggota DPRD masa bakti 2019-2024 yang telah memberikan dedikasinya untuk membangun Kabupaten Sukabumi. Paripurna ini sekaligus penanda berakhirnya masa bakti anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2019-2024.
“Saya secara pribadi dan atas nama Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak dan Ibu anggota DPRD masa bakti 2019-2024 yang telah bekerja, berdedikasi dan menjadi mitra kerja yang baik bagi Pemerintah Daerah melalui berbagai sumbangan pemikiran, demi keberlanjutan kemajuan dan keberlangsungan roda Pemerintahan di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
“Kami mewakili Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengucapkan selamat atas pelantikan ini. Diharapkan 50 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang menjabat lima tahun kedepan bisa membawa perubahan untuk Kabupaten Sukabumi kearah yang semakin baik,” imbuhnya.
Paripurna pelantikan anggota DPRD tersebut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi, Organisasi Kemasyarakatan, Mahasiswa dan para tamu undangan lainnya.
Dalam Paripurna tersebut yang menjadi Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi yakni Ferry Supriyadi, SH dari Fraksi Partai Golkar, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar dari Fraksi Partai Gerindra.
“Diawal tugas, kami tentunya akan menyelesaikan beberapa agenda yang belum terselesaikan dan menyesuaikan diri dengan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang baru saja dilantik ini,” ujarnya.
“Tugas dan tanggung jawab yang diemban sebagai anggota legislatif sangat berat. Namun, pihaknya meyakini setelah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, mereka sepenuhnya merupakan wakil rakyat dan semua harus bersatu dalam wadah DPRD untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Adapun Susunan Acara Rapat Paripurna Sebagai Berikut :
1. Pembukaan Rapat Paripurna oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi;
2. Pembacaan Keputusan Gubernur Jawa Barat oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi (Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP., MM.);
3. Pengucapan Sumpah/Janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibadak (Dede Halim, SH., MH.);
4. Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji (simbolis oleh Ferry Supriyadi, SH dari Partai Golkar);
5. Penyematan Tanda Keanggotaan dan Penyerahan Keputusan Gubernur Jawa Barat (simbolis oleh Ferry Supriyadi, SH dari Partai Golkar);
6. Pengumuman Pimpinan Sementara DPRD oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi (Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP., MM.);
7. Penyerahan Pimpinan DPRD secara simbolis dengan penyerahan palu dan memori jabatan (dari Pimpinan DPRD periode 2019-2024 kepada Pimpinan Sementara);
8. Sambutan Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sukabumi (Ferry Supriyadi, SH);
9. Sambutan Bupati Sukabumi (Drs. H. Marwan Hamami, MM);
10. Pembacaan do’a oleh Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi (H. Deddy Wijaya, LC., MH);
11. Penutupan Rapat Paripurna DPRD oleh Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sukabumi (Ferry Supriyadi, SH).
(Alex/Ris)