Kejari Sitaro Eksekusi Dua Anak di LPKA Klas IIB Tomohon

150

Sitaro, BERANTAS

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Kamis (25/07/2024) didampingi oleh Staf Pidum dan aparat Kepolisian melakukan eksekusi terhadap Dua orang Anak Berhadapan hukum di LPKA Klas IIB Tomohon.

Rombongan berangkat menggunakan transportasi Kapal KM Barcelona V dari Pelabuhan Pehe Siau Barat menuju Kota Manado Sulawesi Utara.

Keesokan harinya, Jumat (26/07/2024) pukul 07.00 WITA dari Pelabuhan Manado Jaksa Eksekutor bersama dengan Staf dengan pengawalan Kepolisian berangkat menuju LPKA Kelas IIB Tomohon dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sitaro.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna, Dua anak berhadapan hukum menjalani hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIB Tomohon.

Dua orang anak yang dieksekusi Jaksa Eksekutor, berinisial SED melanggar pasal 81 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan berinisial MAM melanggar pasal 81 ayat (1) UU no.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Siau Tagulandang Biaro Jimmy Didi Setiawan, SH,MH, proses pelaksanaan eksekusi tersebut berlangsung dengan aman dan kondusif.

(Tampubolon)